
Manokwari, TP –Pembangunan di Papua dan Papua Barat 20 tahun kedepan dalam konteks otonomi khusus (Otsus) Jilid II menekankan pada 5 substansi.
Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Dr Velix V. Wanggai mengatakan, kelima substansi dimaksud telah termuat dalam Rencana Induk Percepatan Pembangunan di Papua (RIPPP) tahun 2022-2041.
“Pembangunan di dalam rencana induk melangkah dengan dasar-dasar yang ada, sehingga didalam Undang-undang nomor 2 Tahun 2021 maupun Peraturan Pemerintah (PP) nomor 107 tahun 2021 tentang penerimaan dan pemanfaatan rencana induk dimana disebutkan minimal membuat 5 hal penting dari sisi substansi,” ujar Wanggai kepada para wartawan di Aston Niu Manokwari, belum lama ini.
Wanggai meyebutkan, substansi pertama yang akan dipertajam dalam rencana induk adalah pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkarakter dan kontekstual Papua.
Kedua, pengembangan ekonomi wilayah dan pemberdayaan masyarakat. Dijelaskannya, dalam konteks ekonomi ini tentu ada banyak hal, misalnya pengembangan komunitas unggulan disetiap wilayah atau kabupaten yang ada di Papua.
Susbtansi ketiga adalah percepatan pengembangan infratruktur dasar dan kolektifitas yang tentu bisa dilihat dari berbagai rumpun.
Dijelaskannya, dalam konteks infrastruktur dan kolektifitas yang sedang didorong dan menjadi tujuan besar dari kolektifitas dan infrastruktur ini adalah untuk mempercepat pelayanan dasar maupun pertumbuhan ekonomi.
“Dalam banyak hal biasa disampaikan ada infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi, ada juga infrastruktur yang mendukung pelayanan-pelayanan masyarakat ditingkat paling bawah,” jelasnya.
Substansi keempat sebut Wanggai mengenai aspek pengelolaan lingkungan hidup dan perubahan iklim.
Wanggai menjelaskan, hal ini dipandang penting, sebab seperti diketahui bahwa Papua adalah pulau yang masih menjadi satu dari jantungnya hutan di Indonesia.
“Apalagi Papua Barat juga sudah mendeklarasikan diri sebagai provinsi konservasi dalam berbagai target-target untuk menjaga yang ada sehingga akan terus dikawal hingga tahun 2041,” ujarnya.
Sementara itu, substansi kelima mengenai aspek pemantapan, penataan, dan pengembangan tata kelola pemerintahan, termasuk kehidupan sosial yang harmonis, kehidupan demokrasi yang inklusif dan juga tentu dari sisi penghormatan HAM.
Menurutnya, kelima substansi tersebut merupakan kerangka besar yang juga amanah yang perlu dikolaborasikan dalam pembangunan di tanah Papua 20 tahun kedepan.
“Jadi ini lima kerangka besar yang juga amanah yang kita coba kolaborasikan. Ini kami juga coba diskusikan dengan kementerian terkait dan juga pemerintah daerah setempat. Berangkat dari situasi dan sistem yang ada, situasi yang kita hadapi kemudian kita letakkan di target 2041,” pungkas Wanggai. [AND-R4]