Manokwari, TP – Jumlah pelaku usaha di Kabupaten Manokwari sepanjang tahun 2023 disebut mengalami pertumbuhan yang cukup pesat.
Hal ini dilihat dari surat perizinan yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Manokwari sepanjang tahun 2023, bahwa jumlah pelaku usaha yang mengurus perizinan bertambah.
Kepala Bidang Perizinan Dinas PMPTSP Kabupaten Manokwari, Ahmad R. Lessy, menyebutkan sepanjang tahun 2023 pihaknya telah memproses pengajuan izin usaha melalui Online Single Submission (OSS) sebanyak 2.146 izin usaha.
“Iya memang segitu, kalau dilihat dari dasboardnya (aplikasi OSS red) ada 2.146 pelaku usaha yang mengurus izin usaha di tahun 2023,” kata Ahmad Lessy kepada Tabura Pos di kantornya, Kamis (21/3/2024).
Ia menyebutkan, 2.146 usaha tersebut bervariasi jenis usahanya. Ada yang usaha perseorangan, usaha perusahaan, usaha mikro, dan usaha kecil.
Penerbitan izin usaha disesuaikan dengan klasifikasinya, yaitu ada klasifikasi rendah, klasifikasi menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi.
Lebih lanjut, dijelaskannya, jenis usaha dengan klasifikasi rendah saat selesai pengurusan langsung bisa diterbitkan izin usahanya. Sementara, usaha dengan klasifikasi menengah rendah perlu meminta persetujuan dengan dinas teknis.
“Kalau klasifikasi menengah tinggi dan tinggi, tergantung kewenangannya di mana, kabupaten, provinsi atau pusat. Jadi, belum tentu menengah tinggi dan tinggi kewenangan ada di kita. Itu rata-rata kewenangan ada di provinsi dan pusat,” beber Ahmad Lessy.
Ia menambahkan, untuk pengurusan izin usaha tahun 2023 semua kewenangannya ada di Pemkab Manokwari, sehingga surat izin usahanya sudah keluar setelah selesai pengurusan.
Kepala Bidang Perizinan menambahkan, pendaftaran pengurusan izin usaha melalui aplikasi OSS bisa dilakukan di mana saja tanpa harus datang ke Kantor PMPTSP.
Ahmad Lessy memastikan bahwa 2.146 usaha yang terdaftar pada 2023 tersebut berada di Kabupaten Manokwari. “Alamatnya ada. Untuk di dasboard kita sendiri memang usahanya ada di Manokwari. Kalau di tempat lain pasti masuk di dashboard kabupaten lain. Sehingga dari kabupaten lain tidak bisa masuk,” jelasnya.
Ahmad Lessy mengatakan, Dinas PMPTSP Kabupaten Manokwari, tidak memiliki tupoksi melakukan pengawasan ke lapangan guna memastikan kebenaran keberadaan tempat-tempat usaha yang sudah terdaftar di Manokwari.
“Kita PTSP bertanggung jawab secara administrasi. Kalau mau turun ke lapangan itu instansi teknis. Kita bisa turun ke lapangan kecuali bersama instansi teknis, kita mungkin hanya dari segi perizinannya saja,” imbuhnya.
Kepala Bidang Perizinan menambahkan, sesuai peraturan, usaha dengan klasifikasi menengah tinggi dan tinggi wajib memperpanjang setiap lima tahun.
“Kalau klasifikasi rendah dan menengah rendah berlaku selama usaha itu berjalan. Kalau sudah tidak aktif bisa melapor ke kami,” ujarnya.
Ahmad Lessy menambahkan, dengan melihat jumlah usaha yang terdaftar di tahun 2023 sebanyak 2.146 usaha, menandakan sektor usaha di Kabupaten Manokwari mengalami perkembangan.
“Kalau dilihat dari pendaftaran melalui OSS ini mudah dan pasti pengurusan mulai berkurang. Tetapi, tahun 2023 ada 2.146 berarti sektor usaha di Manokwari berkembang,” pungkas Ahmad Lessy. [SDR-R3]



















