Manokwari, TP – Penyidik Kejati Papua Barat telah melimpahkan 2 perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
Kedua perkara yang dilimpahkan, yakni dugaan tipikor dana hibah Pemuda Katolik dan pengadaan tiang pancang pembangunan Dermaga Yarmatum di Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2021.
“Perkara Pemuda Katolik dan Dermaga Yarmatum sudah limpah semua,” jawab Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Papua Barat, Billy A. Wuisan, SH yang dikonfirmasi Tabura Pos via WhatsApp, Jumat (22/3).
Khusus dalam perkara dugaan tipikor pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatum, sebelumnya 3 orang sudah disidangkan dan diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat di Manokwari.
Ketiganya adalah AK (mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat), BU selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, dan PAW selaku rekanan atau pihak ketiga.
Sementara itu, RFR yang sebelumnya mangkir dari pemeriksaan oleh penyidik, kemudian ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) dan berhasil ditangkap Tim Tabur di Jakarta Utara, Kamis, 26 Oktober 2023 silam.
Peran RFR adalah meminjam profil atau bendera CV Kasih dari terdakwa PAW untuk memenangkan tender proyek pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatum di Dinas Perhubungan sekitar Rp. 4,5 miliar. [AND-R1]