Manokwari, TP – Pemda Manokwari telah mempersiapkan ketentuan perekrutan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari melalui mekanisme pengangkatan atau jalur Otonomi Khusus (Otsus).
Dalam peraturan gubernur, akan dibentuk dua panitia seleksi. Yakni panitia seleksi tingkat provinsi dan panitia seleksi tingkat kabupaten.
Untuk panitia seleksi tingkat kabupaten, terdiri dari lima orang, meliputi dua perwakilan pemerintah, satu perwakilan kejaksaan, satu perwakilan akademisi, dan satu orang perwakilan masyarakat adat.
Bupati Manokwari, Hermus Indou mengaku telah menyiapkan tiga nama perwakilan pemerintah daerah Manokwari sebagai anggota panitia seleksi. Tiga nama itu, segera diserahkan ke panitia seleksi tingkat provinsi.
“Tiga nama dari Pemda (Manokwari red) sudah kita kirimkan ke Pemprov Papua Barat,” kata Bupati kepada wartawan di Masjid Madinah, Kampung Bugis, Sabtu (23/3/2024).
Selain itu, ungkap Bupati, Pemda Manokwari juga akan menyurat ke Unipa perihal permintaan perwakilan Unipa sebagai tim anggota panitia seleksi tingkat kabupaten.

“Kita juga sudah meminta Universitas Papua untuk mengirimkan perwakilannya langsung ke Pak Gubernur Papua Barat, sudah kita lakukan (surati red),” pungkas Bupati.
Sebelumnya, Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Manokwari, Jaka Mulyanta menjelaskan teknis perekrutan calon anggota DPRK Manokwari jalur Otsus, tinggal menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Kesbangpol Provinsi Papua Barat.
Ia menambahkan, sembari menunggu Juknis, pihaknya mempersiapkan kebutuhan perekrutan sesuai pergub, termasuk kebutuhan anggaran.
“Kita tinggal menunggu juknis dari Kesbangpol Provinsi Papua Barat. Anggaran juga sudah kita usulkan sekitar Rp1,5 miliar,” jelas Jaka Mulyanta kepada Tabura Pos di kantornya, belum lama ini.
Jaka Mulyanta menambahkan, sesuai presentasi 30 kursi DPRD Manokwari, maka jumlah kursi anggota DPRK jalur Otsus sebanyak 8 kursi atau 8 orang. [SDR-R3]




















