Manokwari, TP – Tim penasehat hukum calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Manokwari dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), Surianti menyatakan akan terus memperjuangkan hak kliennya yang memperoleh 947 suara dalam pleno di tingkat Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari.
Namun belakangan, 25 suara dari caleg Surianti berubah saat rapat pleno di tingkat KPU Kabupaten Manokwari menjadi 922 suara atau kehilangan 25 suara.
“Hasil perhitungan dari TPS yang dikawal baik sampai di tingkat PPD dengan tenang, ibu Surianti memperoleh 947 suara sah, sedangkan caleg atas nama Patrick memperoleh 940 suara,” kata ketua tim penasehat hukum, Demianus Waney, SH, MH kepada Tabura Pos di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Selasa, 26 Maret 2024.
Dikatakannya, dari hasil perhitungan di tingkat PPD, terdapat perbedaan 7 suara. Namun, ungkapnya, setelah proses perhitungan suara itu masuk ke KPU, perolehan suara mengalami perubahan. Menurutnya, perubahan suara kliennya karena ada dugaan permainan yang sangat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).
“Benar tetap benar, salah tetap salah. Kalau Ibu Surianti kalah di tingkat PPD, mereka pasti hormat. Tapi persoalanny , dia sudah menang di tingkat PPD, tetapi masuk di KPU, kurang 25 suara. Ini ada apa,” tanya Waney.
Sekaitan dengan perubahan itu, kata Waney, maka tim penasehat hukum akan mengambil langkah hukum, karena ini ada indikasi tindak pidana.
Langkah hukum yang sudah dilakukan, yakni memasukkan surat ke Bawaslu Kabupaten Manokwari, Sentra Gakkumdu, dan Polres Manokwari.

Ia menjelaskan, dalam laporan ke Sentra Gakkumdu, sudah tentu dengan sejumlah bukti kuat. “Mereka dari Gakkumdu mengatakan, nanti dalam kurun waktu 7 hari, mereka akan proses dan sampaikan hasil dari laporan disertai data-data yang kita masukkan. Ada bukti-bukti, ada saksi, dan bukti surat,” kata Waney.
Menurut dia, kehilangan 25 suara itu sangat besar dan perbuatan menghilangkan suara itu akan dikejar, siapa yang melakukan perbuatan tersebut. Ditegaskannya, ini negara hukum, maka siapa yang salah, harus diproses hukum.
Dirinya mengakui, sebelum menempuh langkah ini, pihaknya sudah menempuh upaya mediasi dengan menyurati DPW dan DPD Partai NasDem. Sebelumnya, ungkap Waney, langkah pertama yang dilakukan tim, yakni memasukkan surat ke Bawaslu Kabupaten Manokwari.
“Waktu itu Bawaslu bilang ini persoalan internal partai, kecuali beda partai. Keduanya merupakan caleg Partai NasDem, jadi mohon diselesaikan secara internal,” pintanya.
Ia mengakui, pihaknya sudah menyurati DPW supaya bisa memanggil kedua pihak untuk dimediasi, sesuai saran dari Bawaslu. Namun, kata Waney, sejauh ini, belum ada tanggapan dari DPW Partai NasDem Provinsi Papua Barat.
Kemudian, sambung dia, DPW memerintahkan DPD untuk memediasi kedua pihak. Diungkapkan Waney, dalam pertemuan pertama oleh DPD pada 18 Maret 2024, kedua pihak hadir. “Kemudian diskors ke hari Kamis untuk bawa bukti. Waktu kita datang di hari Kamis, Patrick tidak datang. Dia kasih surat perihal jawaban terhadap mediasi ke DPD, Pak Ortis Imbiri dan dia tidak hadir,” jelas Waney.
Dengan demikian, tegasnya, persoalan ini akan diproses menjadi perkara pidana. “Kalau tidak ada itikad baik dari DPW, DPD, dan Patrick, maka jangan salahkan tim advokat untuk membongkar ketidakbenaran ini. Ini kan negara hukum, harus diselesaikan secara hukum. Kalau kami sudah ambil langkah hukum, tidak ada lagi mediasi,” tukasnya.
Dirinya menamabahkan, jika sudah sampai ke jalur hukum, biarlah hukum yang menentukan, apakah Patrick atau Surianti yang salah. “Kita tetap kejar ini sampai masuk di pengadilan,” tegasnya.
Dikatakan Waney, pihaknya berharap Ketua DPW Partai NasDem, Dominggus Mandacan bisa memanggil kedua pihak untuk membicarakan persoalan ini secara kekeluargaan.
Lanjutnya, inilah sikap tim penasehat hukum, sebelum menempuh jalur hukum. “Sebenarnya, kita sayang semua, sayang ibu Surianti, Patrick, dan Bapak Dominggus, karena NasDem merupakan bagian dari kita semua. Meski tabrak hujan untuk selesaikan persoalan ini, tapi kayaknya, kita tidak dihargai. Kami mohon Bapak Dominggus panggil kami dan menyelesaikan persoalan ini. Dengan pertemuan kedua pihak, bisa ada win-win solution,” tukasnya seraya mengatakan, dalam menyelesaikan persoalan ini, tim tetap berlandaskan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sementara tim penasehat hukum, Eduard Kuway, SH dan Syamsul Manilet, SH menambahkan, Bawaslu dan Sentra Gakkumdu yang terdiri dari pihak kepolisian dan kejaksaan, diminta untuk menangani persoalan ini secara objektif dan sesegera mungkin diproses. “Kami sudah mendapatkan alasan hukum yang cukup kuat,” pungkas Kuway. [HEN-R1]