Manokwari, – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat, akan melakukan inventarisasi kembali penggunaan lahan usaha pertanian di kawasan transmigrasi.
Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat, Derek Ampnir mengatakan, inventarisasi penggunaan lahan usaha pertanian ini dilakukan karena banyak lahan usaha pertanian kawasan transmigrasi di wilayah Papua Barat yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Oleh karenanya, jelas Ampnir, pendataan lahan usaha pertanian di kawasan transmigrasi ini dimaksudkan untuk menjaga keberlangsung produktifitas ketahanan pangan di wilayah Papua Barat.
Kedepan, terang dia, apabila ada pihak-pihak yang membangun bangunan fisik selain untuk pengembangan usaha pertanian di kawasan transmigrasi, wajib hukumnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dikoordinasikan dengan Disnakertrans ditingkat kabupaten.
“Dari pengamatan saya di kawasan transmigrasi Prafi, Manokwari banyak bangunan-bangunan yang masuk ke areal lahan usaha I pertanian yang diperuntukan untuk penanaman padi. Dalam rangka menjaga ketahanan pangan harus dikoordinasikan, kalau diluar dari kendali kami dianggap illegal,” jelas Ampnir kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, belum lama ini.
Dikatakannya, sejak pembangunan kawasan transmigrasi di wilayah Papua Barat sudah dipetakan areal, baik lahan usaha I pertanian maupun lahan usaha II pertanian dan termasuk kawasan yang diperuntukan untuk pembangunan fasilitas layanan publik.
Untuk itu, kata Ampnir, jika ada fasilitas layanan publik atau bangunan yang dibangun diareal usaha pertanian akan berdampak pada pengurangan lahan yang diperuntukan untuk usaha pertanian.
“Kami akan data kembali dengan menginventarisir lahan usaha pertanian sesuai hak-hak warga transmigrasi dan permasalahan yang dihadapi. Ini sekaligus menindaklanjuti hasil rapat Gubernur Papua Barat bersama pimpinan Lembaga Vertikal di Papua Barat,” terang Ampnir.
Inventarisasi lahan usaha pertanian akan dikoordinasikan bersama instansi terkait ditingkat kabupaten terutama Badan Pertanahan Nasional (BPN). [FSM-R3]