
Manokwari, TP – Para pejabat eselon di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Manokwari yang memiliki kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), diminta untuk segera menyampaikannya, sebelum batas waktu yang sudah ditentukan.
Plh Sekda Manokwari, Wanto menuturkan, penyampaian LHKPN adalah sebuah kewajiban bagi ASN, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Nomor: SE/03/M.PAN/01/2015 tentang LHKPN.
“Sebagai ASN ada hak dan kewajiban, khusus bagi eselon III kewajiban kita salah satunya menyampaikan LHKPN, bila ada tambahan penghasilan yang diperoleh dari sebagai pegawai ataupun dari istri yang bukan pegawai,” ujar Wanto saat memberikan arahan dalam apel pagi di halaman Kantor Bupati, Sowi Gunung, Senin (24/1).
Wanto menyebutkan, paling lambat LHKP disampaikan pada 31 Maret 2022. Bila lambat, maka akan menjadi catatan bagi BPK terhadap kepatuhan kerjasama pemberantasan korupsi bagi ASN di Lingkup pemda Manokwari.
Dirinya berharap, para ASN wajib LHKPN dapat menyampaikan kewajibannya sebelum tenggat waktu yang sudah ditentukan untuk menunjukan kepatuhan sebagai abdi negara.
“Tetapi kita harus punya prinsip jangan sampai terlambat, kalau batas tanggal 31 Maret, tetapi kalau bisa lebih cepat lebih baik,” pungkasnya. [SDR-R4]