Manokwari, TP – Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan oknum anggota Polri berinisial FNE sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) pada Kantor BPBD Teluk Bintuni tahun anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Dr. Harli Siregar mengatakan, penangkapan oknum anggota polisi berinisial FNE sebagai tersangka kasus korupsi adalah bentuk komitmen Kejati Papua Barat tidak tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi.
Harli mengatakan, penetapan dan penangkapan FNE sudah melalui mekanisme pra ekspos dan ekspos. “Artinya bahwa siapa saja yang memang terindikasi melakukan perbuatan-perbuatan kecurangan khususnya tindak pidana korupsi harus ditegakkan kepada siapa saja termasuk di lingkup Kejaksaan itu sendiri,” tegas Harli.
Harli berharap kejadian ini menjadi pembelajaran sekaligus sebagai bukti bahwa Kejaksaan tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi.
Kepada wartawan, Selasa (26/03), Harli menambahkan penanganan perkara tersebut akan berjalan seperti kasus-kasus lainnya.
“Kita harapkan ke depan tentu ini bisa menjadi hal terakhir supaya tidak ada lagi terkait dengan aparat yang melakukan itu,” harapnya.
Dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, mobil Damkar yang diadakan FNE tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak. Dimana dalam kontrak, kapasitas daya tampung tangki air pada mobil disebut 6000 liter, namun faktanya hanya 4500 liter.
Kejari juga menemukan indikasi dugaan kerugian Negara akibat berbuatan tersangka, senilai Rp. 1,2 miliar.
Atas perbuatannya itu, FNE dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999. [AND-R3]