• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home MANOKWARI

Syarat Dukungan Cabup dan Cawabup Jalur Independen Minimal 10 Persen Dari Jumlah DPT

TaburaPos by TaburaPos
28/03/2024
in MANOKWARI
0
Syarat Dukungan Cabup dan Cawabup Jalur Independen Minimal 10 Persen Dari Jumlah DPT

Kantor KPU Kabupaten Manokwari, di Jln Merdeka, Rabu (27/3/2024). TP/SDR

0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari memasuki tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (bupati dan wakil bupati Manokwari) tahun 2024.

Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Manokwari, Sidarman mengatakan, tahapan Pilkada telah dimulai dari perencanaan pada bulan Februari lalu.

Tahapan selanjutnya, pada 5 Mei-19 Agustus 2024, adalah pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. Bagi pasangan calon perseorangan wajib memenuhi  persyaratan dukungan berupa KTP elektronik minimal 10 persen dari jumlah total DPT pemilu 2024 yaitu 138.128 pemilih yang tersebar di lima distrik di Kabupaten Manokwari.

“Syaratnya 10 persen dari DPT pemilu terakhir. Kalau kita di Manokwari DPT-nya 138.128 pemilih, jadi syarat dukungannya yang harus dikumpulkan yaitu sekitar 13 ribu sekian,” terang Sidarman kepada wartawan di kantornya, Rabu (27/3/2024).

Sidarman menjelaskan, tahapan tanggal 27-29 Agustus 2024, yaitu pendaftaran pasangan calon baik partai politik maupun pasangan calon perseorangan.

Bagi pasangan calon perseorangan, kata Sidarman, pada tahapan pendaftaran menyerahkan bukti dukungan KTP elektronik. “Nanti akan ada tahapan penelitian. Di dalam form B1KWK perseorangan itu harus melampirkan identitas pemberi dukungan dan bukti foto copy KTP elektronik-nya termasuk nomor yang bisa dihubungi untuk kita lakukan verifikasi,” jelas Sidarman.

Sidarman menambahkan, yang diverifikasi oleh KPU adalah kebenaran dukungan yang dikumpulkan.

“Di dalam form B1KWK dukungan perseorangan itu ada pernyataan, identitas, NIK, itu yang kita verifikasi kebenarannya,” jelasnya.

Sidarman mengungkapkan, pengumpulan persyaratan dukungan bagi pasangan calon perseorangan tidak musti dimulai tanggal 5 Mei, tetapi pengumpulan bukti dukungan bisa dilakukan jauh-jauh hari.

Selain itu, tidak ada perbedaan ketentuan dan persyaratan saat pilkada 2019 dan 2024 khusus bagi pasangan calon perseorangan, karena regulasi yang digunakan masih tetap sama.

“Kalau dari sekarang ada pasangan calon perseorangan yang sudah mengumpulkan bukti dukungan bisa saja,” tukasnya.[SDR-R3]

Previous Post

Residivis Curanmor Berulah Lagi

Next Post

Pertamina Fuel Terminal Manokwari Siagakan 30 Mobil Distribusikan BBM di Hari Lebaran

Next Post
Pertamina Fuel Terminal Manokwari Siagakan 30 Mobil Distribusikan BBM di Hari Lebaran

Pertamina Fuel Terminal Manokwari Siagakan 30 Mobil Distribusikan BBM di Hari Lebaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!