Manokwari, TP – Bupati Manokwari, Hermus Indou telah melaporkan kerusakan jembatan Kali Kasih dan rusaknya ruas jalan di Kampung Wariori, Distrik Sidey, telah disampaikan ke Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) serta Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Papua Barat.
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Manokwari, Jems Woria mengatakan, telah dilakukan pertemuan antara Bupati, BPJN, BWS dan Dinas PUPR Papua Barat.
Dalam pertemuan itu, Bupati Manokwari telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) masa tanggap darurat selama 30 hari terhadap bencana yang terjadi di Sidey, diantaranya Jembatan Kali Kasih dan rusaknya badan jalan di Kali Wariori, Perkebunan Kelapa Sawit, dan lahan Pertanian.
“Dari pertemuan koordinasi bersama Pak Bupati. Kita sepakat ada surat tanggap darurat untuk penanganan terhadap dampak yang terjadi,” jelas Jems Woria kepada wartawan di Aston Niu Manokwari, Selasa (26/3/2024).
Woria menerangkan, masa tanggap darurat berlangsung selama 30 hari sejak 9 Maret sampai 9 April 2024. Selama masa tanggap darurat telah diberikan kewenangan kepada masing-masing dinas teknis.
“Penanganan jalan dan jembatan yang rusak itu kewenangan Balai Jalan dan Jembatan, sedangkan daerah yang terdampak kena abrasi ditangani oleh Balai Wilayah Sungai,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam pertemuan itu juga disepakati lokasi dampak kerusakan berat agar diprogramkan di tahun berikutnya di tingkat kementerian, provinsi atau kabupaten sesuai kewenangannya masing-masing. [SDR–R3]