Manokwari, TP – Kuasa hukum Bupati Teluk Bintuni, Ir. Petrus Kasihiw, Yohanes Akwan, SH menilai Penggugat, Teddy Renyut tidak serius dalam gugatan ingkar janji atau wanprestasi.
Sebab, ungkap Akwan, kuasa hukum Penggugat tidak mampu menghadirkan saksi pada sidang beragenda pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Selasa (26/3/2024) lalu.
“Kami prihatin terhadap Penggugat yang tidak bisa menghadirkan saksi dalam sidang beragenda pembuktian. Artinya, sidang akan semakin panjang,” kata Akwan kepada Tabura Pos via ponselnya, Selasa (2/4/2024).
Ia menerangkan, semestinya Penggugat menghargai jadwal yang sudah ditetapkan, karena mereka selaku Penggugat, dituntut membuktikan apa yang dituduhkan Penggugat.
“Kami membutuhkan prosesnya cepat, sehingga harus ada kepastian hukum bagi klien kami,” katanya.
Dikatakannya, persidangan merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelesaian suatu perkara sebagaimana Pasal 164 Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) (S.1941-44) tentang Reglemen Indonesia yang diperbaharui atau 283 RBG tentang Hukum Acara Perdata.
Menurutnya, penundaan sidang merupakan bagian dari hak yang dimiliki oleh Penggugat maupun Tergugat, tetapi jika penundaan ini merupakan strategi untuk mengulur waktu, maka hal tersebut sangat disayangkan.
Meski demikian, lanjut Akwan, pihaknya merasa optimis dan berkomitmen memperjuangkan hak dan kepentingan Tergugat secara profesional.
“Kami menantang Penggugat agar mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku untuk menyelesaikan kasus ini, sehingga azas peradilan cepat dan sederhana bisa dijalankan,” imbuh Akwan. [FSM-R1]


















