Dari Pemusnahan Narkoba di BNN Papua Barat
Manokwari, TP – Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat, Kombes Pol. I Ketut Widiarta memimpin pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sepanjang 2024 di halaman Kantor BNN, Jl. Drs. Esau Sesa, Manokwari, Jumat (5/4).
Widiarta merincikan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari jenis Shabu-shabu dan Ganja.
Lanjutnya, barang bukti Shabu-shabu sebanyak 53 plastik bening berukuran kecil dengan berat sekitar 8 gram senilai Rp. 159 juta berasal dari tersangka Faisal.
Diungkapkan Kabid Pemberantasan, Faisal diamankan beserta barang bukti narkoba jenis Shabu di Jl. Trikora, Wosi, Manokwari pada 5 Januari 2024 sekitar pukul 21.30 WIT.
Dirinya menjelaskan, dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan primer, Pasal 114 Ayat 1, subsidair Pasal 112 Ayat 1 dan 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sedangkan dari kasus Ganja atas tersangka Ronald dengan barang bukti sebanyak 12 plastik berukuran kecil seberat 557,622 gram yang ditaksir bernilai Rp. 50 juta.
“Tersangka diamankan beserta barang bukti ganja di Deck 5 KM Labobar saat bersandar di Pelabuhan Manokwari pada 1 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 WIT,” tambah Widiarta.


Dikatakannya, dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan primer Pasal 114 Ayat 2, subsidair Pasal 111 Ayat 1 jo Pasal 127 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Widiarta menambahkan, selain kedua tersangka ini, BNN juga mengungkap 1 kasus narkoba jenis Shabu-shabu dengan tersangka Rudolf A alias Agus, tetapi pemusnahan barang bukti dibatalkan karena tersangka masih di Lapas Manokwari.
Menurutnya, tersangka diamankan beserta barang bukti Shabu-shabu sebanyak 2 plastik berukuran sedang dengan berat sekitar 9 gram senilai Rp. 30 juta di Jl. Siliwangi, Manokwari pada 8 Januari 2024.
Diutarakannya, dalam kasus ini, tersangka dikenakan primer, Pasal 114 Ayat 1, subsuder Pasal 112 Ayat 1 dan 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan pidana.
“Ketiga tersangka menjadi target kita yang sudah cukup lama melakukan aksinya di Manokwari. barangnya dibawa dari luar daerah. Soal satu tersangka yang tidak hadir secara administrasi sudah disampaikan, tetapi setelah dikonfirmasi lagi, dia tidak bisa datang,” terang Widiarta kepada para wartawan di Kantor BNN Papua Barat.
Tersangka Sebut Kasat Narkoba
Dari pantauan Tabura Pos di sela-sela pemusnahan barang bukti, tersangka Faisal meluapkan kekesalannya. Ia menegaskan, barang bukti Shabu-shabu itu bukan miliknya, tetapi milik dari Kasat Narkoba.
Untuk itu, Faisal meminta wartawan mengikuti perkembangan penanganan kasus ini dan dirinya akan membongkar semuanya di dalam persidangan nanti.
“Bukan saya punya. Tolong periksa baik, itu barangnya Kasat Narkoba, bukan saya punya. Tolong wartawan liput saya nanti di persidangan. Minta tolong liput, saya akan bongkar semua barang ini,” ujar Faisal.
Dicecar tentang tersangka yang menyebut bahwa barang bukti Shabu-shabu tersebut milik Kasat Narkoba, Kabid Pemberantasan mengatakan, pihaknya akan mendalaminya. “Itu nanti akan kami dalami ya,” ujar Widiarta.
Sementara itu, penasehat hukum Faisal, Eduard Kuway mengatakan, pendampingan terhadap tersangka, Faisal berdasarkan penunjukan dari BNN, tetapi terkait pendampingan di persidangan, akan dikoordinasikan dengan keluarganya.
“Saya sudah bertemu dan koordinasi dengan kakaknya Faisal dan mereka bilang akan bicara dulu secara kekeluargaan. Kalau ada kesepakatan baru nanti dikonfirmasi lagi ke saya,” kata Kuway kepada Tabura Pos di Kantor BNN Papua Barat.
Dikatakannya, tersangka Faisal sudah wajib didampingi berdasarkan ketentuan, tetapi dirinya mempunyai hak menunjuk penasehat hukum untuk mendampinginya.
Ia menambahkan, soal tudingan siapa yang mempunyai barang bukti Shabu-shabu yang akan disampaikan di persidangan, kata Kuway, dirinya tidak bisa menyampaikan hal tersebut. “Artinya itu kita berasumsi. Nanti fakta persidangan yang membuktikan itu,” tandas Kuway. [TIM3-R1]