Manokwari, TP – Sejumlah pihak yang mengetahui pengungkapan kasus narkotika jenis Shabu-shabu yang diduga melibatkan seorang oknum perwira TNI berpangkat mayor berinisial S di Kabupaten Manokwari, terkesan tutup mulut.
Ironisnya, sejak pengungkapan yang terjadi pada Jumat, 8 Maret 2024 malam, pimpinan maupun kesatuan dari oknum perwira itu, tak pernah memberikan keterangan resmi sekaitan dengan penanganan kasus dengan barang bukti sekitar 17,74 gram.
Dikabarkan juga Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat terlibat atau setidaknya mengetahui pengungkapan kasus narkotika yang diduga melibatkan oknum perwira TNI.
Menanggapi hal tersebut, BNN Provinsi Papua Barat menegaskan, pihaknya tidak terlibat dalam pengungkapan kasus narkotika jenis Shabu-shabu yang diduga melibatkan oknum perwira TNI tersebut.
Meski demikian, kata Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan, BNN Provinsi Papua Barat, Kombes Pol. I Ketut Widiarta mengatakan, terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Papua Barat, BNN Papua Barat berkomitmen melakukan pemberantasan maupun upaya pencegahan.
Dikatakannya, upaya tersebut bisa dilakukan melalui berbagai kegiatan maupun bersinergi dengan pihak lain, seperti TNI, Polri maupun instansi terkait lain.
“Kita komitmen. Kalau kita selalu bersinergi dengan pihak lain, baik itu polda, polres, TNI, untuk sama-sama kita berantas, apakah itu ada keterlibatan oknum TNI maupun Polri, nanti kita serahkan masing-masing, kalau TNI, mereka penyidikannya sendiri,” jelas Widiarta yang dikonfirmasi Tabura Pos di Kantor BNN Papua Barat, Jumat (5/4).
Dicecar tentang informasi adanya pengungkapan kasus narkotika jenis Shabu yang diduga melibatkan oknum perwira TNI, ia menegaskan, BNN tidak terlibat.
“Kalau pengungkapan kasus oknum perwira, BNNP tidak terlibat, tidak ikut, karena yang melaksanakan Polda dan TNI dari POM. Waktu itu, kita tidak terlibat di dalam pengungkapan itu,” tegas Widiarta.
Sejak penangkapan terhadap oknum perwira TNI tersebut hingga sekarang, tidak ada keterangan resmi dari para pihak terkait soal kelanjutan dari penanganan kasus tersebut.
Informasi yang dihimpun Tabura Pos, oknum perwira berpangkat mayor berinisial S diduga terlibat dalam kepemilikan Shabu-shabu.
Dalam penggeledahan di sejumlah lokasi, Jumat, 8 Maret 2024 silam, tim gabungan menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya Shabu yang dikabarkan seberat sekitar 17,74 gram. [TIM3-R1]