
Manokwari, TP – Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) DPR Papua Barat hingga sekarang belum dapat memilih dan menunjuk siapa anggotanya yang pantas mewakili mereka untuk menduduki jabatan wakil pimpinan IV DPR Papua Barat.
Pasalnya, perubahan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Anggota DPR Papua Barat Jalur Otsus belum diterbitkan nomor register dan belum ada revisi tata tertib (tatib) DPR Papua Barat.
Ketua Fraksi Otsus, DPR Papua Barat, George K. Dedaida mengatakan, terkait pemilihan wakil ketua IV DPR Papua Barat dari Fraksi Otsus belum dapat dilakukan. Karena, pihaknya masih menunggu revisi Perdasus Nomor 4 Tahun 2019 dan revisi Tatib DPR Papua Barat.
Disamping itu juga, kata Dedaida, pihaknya masih menunggu arahan dan petunjuk langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Nantinya lanjut dia, kalau sudah ada arahan dari Kemendagri, maka pihaknya akan segera dorong pimpinan DPR Papua Barat dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk mendorong revisi Tatib DPR Papua Barat.
Dedaida mengatakan, Tatib DPR Papua Barat ini akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
“Nanti berdasarkan Tatib DPR Papua Barat yang sudah diubah, barulah kami tindaklanjut untuk mekanisme rekrutmen Wakil Ketua IV DPR Papua Barat diinternal Fraksi Otsus. Kita akan memilih 1 dari 11 orang di Fraksi Otsus untuk mewakili
11 orang di Fraksi Otsus ini kita akan memilih siapa anggota yang terbaik untuk duduk sebagai wakil Ketua IV DPR Papua Barat,” kata Dedaida yang dihubungi Tabura Pos melalui sambungan teleponnya, Rabu (26/1).
Disinggung terkait mekanisme yang akan digunakan dalam pengisian unsur pimpinan DPR Papua Barat, Dedaida menerangkan, sejuah ini belum dibahas diinternal Fraksi Otsus. Namun demikian, pihaknya akan duduk bersama untuk menyepakati mekanisme seperti apa yang akan digunakan dalam pemilihan untuk pimpinan DPR Papua Barat.
“Yang sekarang kami lagi dorong mempercepatan proses revisi Tatib DPR Papua Barat guna mengakomodir unsur pimpinan dari Fraksi Otsus berdasarkan PP Nomor 106 Tahun 106 ini,” terang Dedaida.
Dia menambahkan, pihaknya mendorong regulasi tersebut agar unsur wakil pimpinan DPR Papua Barat dapat segera dilantik pada Februari mendatang. Sehingga, sambung dia, dalam kerja – kerjanya bisa maksimal. [FSM-R4]