Manokwari, TP – Penyidik Ditresnarkoba Polda Papua Barat mengungkap kasus pembuatan minuman keras (miras) jenis Cap Tikus (CT) di Wosi Gaya Baru, Kabupaten Manokwari, belum lama ini.
Diresnarkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol. Agustinus I. Napitupulu melalui KBO Ditresnarkoba, AKBP Bidik Rysaladi menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya rumah kontrakan yang dipakai memproduksi minuman beralkohol diduga jenis CT.
Diutarakannya, menindaklanjuti informasi itu, tim mendatangi rumah kontrakan itu, tetapi sudah tidak berpenghuni. Selanjutnya, lanjut KBO, dikoordinasikan dengan pemilik kontrakan dan masyarakat sekitar untuk digeledah.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 drum besi dipakai untuk memasak minuman, 4 tabung LPG, 2 karton Fernipan, 6 galon berisi CT, 3 tas jinjing masing-masing berisi 30 botol Aqua sedang berisi CT siap edar,” ungkap KBO dalam press release yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, Jumat (5/4).
Ia menambahkan, pihaknya juga menemukan 14 kantong plastik hitam masing-masing berisi 10 botol Aqua sedang yang diisi CT siap edar, 163 botol Aqua sedang yang diisi CT siap edar, 2 kompor gas, 3 slang ukuran besar, 2 slang ukuran sedang, 1 set alat ukur kadar alkohol, dan 7 keranjang plastik.
Ia menambahkan, dari barang bukti yang ditemukan, kemudian dilakukan penyelidikan dan mengerucut terhadap seseorang berinisial HS yang diduga pemilik industry CT tersebut.
“Setelah didalami, anggota mendapat informasi dan diarahkan ke rumah kontrakan lain, juga diduga tempat tinggal dari anak buah dan dijadikan tempat industri CT oleh HS di wilayah Arfai,” tambah KBO.
Di rumah kontrakan itu, anak buah HS tidak ada di tempat, sehingga anggota mencari pemilik kontrakan dan bersama-sama security dan warga sekitar melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan itu, ditemukan barang bukti 7 drum besi untuk memasak minuman CT, 2 drum besi, 3 drum plastik, 5 drum plastic berisi CT, 3 drum besi berisi CT, 8 jerigen plastik berukuran 35 liter, 2 karung gula pasir, setengah karung ukuran besar berisi botol plastik berukuran sedang berlabel Bio Etanol, 2 karung besar berisi botol plastik sedang, 3 karton botol kaca, 2 kompor gas besar, 1 kompor gas kecil, dan 1 kantong plastik hitam besar berisi botol parfum aluminium.
Dari pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka berinisial HS (35 tahun) dan ZA (31 tahun).
“Keduanya dikenakan Pasal 204 Ayat 1 KUHP dan Pasal 135 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 4 miliar,” tambah Rysaladi. [*AND-R1]



















