• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Sabtu, Juni 28, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Imigrasi Sorong Deportasi WNA Asal Amerika Serikat

TaburaPos by TaburaPos
08/04/2024
in POLHUKRIM
0
Ditresnarkoba Ungkap Kasus Pembuatan CT

Petugas Imigrasi Sorong melakukan pendampingan proses pendeportasian WNA asal Amerika Serikat, Kamis (4/4/2024). Foto: IST

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Provinsi Papua Barat Daya (PBD) mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial TMM, Kamis (4/4).

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Ferdy Maulana, WNA itu dideportasi ke negara asalnya karena overstay dan melakukan upaya keluar wilayah Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).

Dijelaskan Maulana, TMM diserahterimakan dari pihak Satintelkam Polres Kaimana, Provinsi Papua Barat ke petugas Imigrasi Sorong, Minggu (24/3/2024).

Awalnya, ungkap dia, petugas Imigrasi menerima informasi dari Satintelkam Polres Kaimana sebagai anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Manokwari, ada seorang WNA yang sedang berupaya keluar wilayah Indonesia dengan mendayung sampan.

Setelah dikoordinasikan, sambung dia, petugas Imigrasi Sorong melakukan pengawasan keimigrasian dan membawa orang asing tersebut untuk ditempatkan di ruang detensi, Kantor Imigrasi Sorong.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, disimpulkan TMM adalah WNA asal Amerika Serikat itu terbukti tinggal di wilayah RI melebihi izin tinggal dan melakukan kegiatan yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelas Maulana dalam press relase yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, kemarin.

Ditambahkannya, TMM tidak bisa membayar denda over stay dan berupaya keluar wilayah Indonesia memakai sampan, dianggap kegiatan yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban umum, sehingga Imigrasi memakai kewenangan sesuai Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian untuk melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan.

Ia menambahkan, TMM diberangkatkan ke Bandara Soekarno Hatta melalui Bandara DEO Sorong menumpang pesawat Batik Air, Kamis (4/4) sekitar pukul 10.30 WIT dan direncanakan akan dilanjutkan dengan Japan Airlines dengan tujuan Los Angeles, Amerika Serikat pada pukul 21.55 WIB.

“Dalam proses pendeportasian ini, dikawal dua orang Analis Keimigrasian Ahli Pratama Imigrasi Sorong, Arief Kurnia Aryanto dan Rizqi Naufal,” tambah Maulana. [*AND-R1]

Previous Post

Ny. Uki Siagian Dilantik Menjadi Ketua TP PKK Kabupaten Sorong

Next Post

KSKP Manokwari Pastikan Mudik Lebaran 2024 Aman dan Lancar

Next Post
Ditresnarkoba Ungkap Kasus Pembuatan CT

KSKP Manokwari Pastikan Mudik Lebaran 2024 Aman dan Lancar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!