Manokwari, TP – Salah satu praktisi hukum, Melkianus Indouw, SH menilai ada keanehan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) sewa bangunan ruko sebagai gedung sementara DPRD Kabupaten Teluk Bintuni.
Diungkapkannya, dari dugaan kasus tipikor suap-menyuap atau gratifikasi tersebut, diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp. 1,688 miliar lebih.
Namun, tanya dia, keanehan muncul dalam kasus ini, karena pemilik ruko belum ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Ditegaskannya, dalam kasus suap-menyuap atau gratifikasi itu, ada pemberi dan penerima.
“Kedua pihak tentunya masuk sebagai tersangka dalam dugaan kasus ini,” ungkap Indouw dalam press release yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, semalam.
Ia menyebut, dalam kasus ini, kuasa pengguna anggaran (KPA) berinisial MP dan Kabag Keuangan berinisial TS sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
Sementara itu, sambung dia, pemilik ruko yang disewakan belum ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan, padahal dalam kasus gratifikasi ini, ada pemberi dan penerima.
“Dalam kasus ini, ada hubungan transaksional antara TS dengan pemilik ruko. Pemilik ruko sebagai pemberi suap dan TS sebagai penerima, maka wajib hukumnya kedua pihak ditetapkan menjadi tersangka,” tambah Indouw.
Untuk itu, ia mendesak pihak kepolisian memanggil dan memeriksa pemilik ruko dan ditetapkan menjadi tersangka.
“Kami minta kapolres berlaku adil dan tegas, memanggil dan memeriksa pemilik ruko dan ditetapkan sebagai tersangka. Kalau yang bersangkutan tidak ditetapkan menjadi tersangka, maka tipikor suap-menyuap atau gratifikasinya di mana,” katanya dengan nada tanya. [*FSM-R1]



















