Manokwari, TP – Pengadilan Negeri (PN) Manokwari telah menerima perkara dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atas terdakwa berinisial VRK, untuk disidangkan.
Humas PN Manokwari, Dr. Markham Faried, SH, MH mengatakan, pelimpahan perkara untuk disidangkan atas terdakwa VRK, dilakukan sebelum libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1445 H, tepatnya Senin, 25 Maret 2024.
“Klasifikasi perkara sumber daya alam dengan terdakwa berinisial VRK,” jawab Markham Faried yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, belum lama ini.
Menurutnya, untuk persidangan terhadap terdakwa VRK diagendakan Selasa, 23 April 2024. “Majelis hakimnya sudah ditunjuk akan dipimpin ibu ketua (Berlinda U. Mayor, SH, LLM),” pungkas Humas PN.
Sementara itu, informasi yang dihimpun Tabura Pos, terdakwa disebut-sebut atau diduga menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup di rumahnya, Kampung Aimas, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, Selasa, 6 Februari 2024 sekitar pukul 16.30 WIT.
Terdakwa sebagai pemilik berbagai jenis satwa, burung dan ular, membeli atau memperoleh berbagai jenis satwa dari masyarakat dengan harga mulai Rp. 50.000 – Rp. 750.000.
Selanjutnya, ketika satwa-satwa tersebut sudah terkumpul dalam jumlah banyak, terdakwa menyimpan dan memeliharanya dengan memasukkan ke dalam kurungan serta memberikan makan satwa-satwa itu.
Terdakwa lalu menjual satwa tersebut melalui media online, Facebook sesuai kesepakatan, yaitu: burung Nuri seharga Rp. 200.000 – Rp. 225.000, Kasuari seharga Rp. 700.000, ular sanca seharga Rp. 250.000 – Rp. 300.000.
Burung Kakatua putih seharga Rp. 600.000 – Rp. 650.000, burung Nuri Bayan seharga Rp. 300.000, biawak air seharga Rp. 100.000, dan sanca air seharga Rp. 100.000.
Terdakwa juga menyimpan, memperdagangkan, menjual satwa-satwa tersebut untuk mendapatkan keuntungan dan dari hasil penjualan satwa-satwa itu, VRK mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 10 juta.
Disebutkan, petugas BBKSDA Provinsi Papua Barat yang menerima laporan masyarakat bahwa VRK menyimpan atau menjual satwa-satwa liar yang dilindungi undang-undang, melakukan pemeriksaan dan ternyata satwa-satwa tersebut tanpa izin atau dokumen yang sah.
Selanjutnya, petugas BBKSDA Papua Barat serta Gakkum Maluku-Papua mengamankannya bersama sejumlah barang bukti, yaitu: 2 ekor Nuri Bayan (Electus Roratus) hidup, 12 ekor kasturi Kepala Hitam (Lorius Lory) hidup, 1 ekor Biawak Maluku (Veranus Indicus) hidup, 1 ekor Kakatua Koki (Cacatua Galerita) hidup, 7 ekor Cenderawasih Raja (Cicinnurus Regius) hidup, 1 ekor Kasuari Gelambur Ganda (Casuarius Casuarius) hidup, 6 ekor Sanca Hijau (Morella Viridis) hidup, tanduk Rusa Timur (rusa Timorensis).
Ada juga barang bukti kandang besi berukuran 35 cm x 35 cm x 45 cm, aquarium kaca berukuran 50 cm x 34 cm x 35 cm, boks kontainer hijau-putih ukuran 64 cm x 42 cm x 40 cm, boks container orange-putih ukuran 50 cm x 35 cm x 40 cm, kandang kawat berukuran 70 cm x 35,5 cm x 31,5 cm, kandang kayu ukuran 29,8 cm x 26,8 cm x 53,4 cm, kandang besi hitam ukuran 29,7 cm x 40,3 cm x 40,5 cm, dan toples plastik ukuran tinggi 12,5 cm dan 9,5 cm.
Satwa-satwa tersebut merupakan satwa dilindungi undang-undang dan tidak bisa dipelihara, disimpan, dikuasai, diperdagangkan, diperjualbelikan, kecuali atas izin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. [HEN-R1]