
Manokwari, TP – Pemilik hak ulayat tanah sengketa yang terletak di Jalan Trikora Wosi, Manokwari, Jumat (28/2) kemarin, kembali menyambangi Fuel Pertamina Manokwari untuk mempertanyakan ganti rugi hak ulayat atas tanah seluas 41,282 M2, atau senilai Rp 404 miliar sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Manokwari maupun Pengadilan Tinggi Papua. Kedatangan pemilik hak ulayat langsung di terima oleh General Manager Fuel Pertamina Manokwari, James W. Muabuay.
“Dalam upaya hukum, perkara ini sudah dua kali kami menangkan, baik di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi . Cara damai dan santun sudah kami lakukan. Kalau sampai tanggal 10 Februari 2022 tidak ada kepastian pembayaran ganti rugi hak ulayat tanah yang sejak tahun 1980 digunakan PT Pertamina, kami akan demo dan memalang seluruh aktifitas diatas tanah kami” tegas Koordinator Lapangan Pemilik Hak Ulayat, Benyamin Saiba saat bertandang ke redaksi Harian Pagi Tabura Pos bersama pemilik hak ulayat lainnya, Jumat siang.
Selain menyurati Ombudsman, BPKRI, Kejati Papua Barat, MRP Papua Barat, Pemprov Papua Barat dan Pemda Manokwari serta instansi lainnya untuk membantu dan menyaksikan pembayaran ganti rugi hak ulayat tanah Fuel Pertamina Manokwari. Saiba mengungkapkan, sebelum melancarkan aksi tanggal 10 Februari pihaknya akan terlebih dahulu menyurati Polda Papua dan Pangdam XVIII Kasuari, sehingga tidak ada kesalahan komunikasi di lapangan dan masyarakat tetap dilindungi.
“Kami bersedia mengakhiri dan membuka pemalangan fuel Pertamina Manokwari pada Desember 2021 lalu karena ada negoisasi, tapi sudah satu bulan kami berikan waktu. Kapan Pertamina mau bayar ganti rugi hak ulayat tanah kami. Dalam pertemuan tadi (kemarin,red), general manegar fuel Pertamina Manokwari hanya menyampaikan bahwa tuntutan kami akan disampaikan kepada pimpinan, namun tidak berkenan menandatangani notulen yang kami buat, bagi kami itu telah merestui aksi kami tanggal 10 Februari nanti,” kata Saiba didampinggi Septer Mandacan, Isak Katebu dan Fredik Mandacan.
Saiba tetap mempersilahkan pihak PT Pertamina menempuh upaya hukum, namun pemilik hak ulayat tetap akan memalang atas tanah sengketa yang telah dimenangkan masyarakat adat di Pengadilan.
“Silahkan upaya hukum banding berjalan, kami sudah pernah minta bukti kasasi sampai sekarang tidak pernah jelas dengan demikian kemenangan itu ada dimana,” timpal Septer Mandacan.
Sebenarnya, tambah Saiba, pihaknya akan kembali melakukan pemalangan fuel Pertamina Manokwari pada tanggal 4 Februari, namun mengingat tanggal 5 Februari hari masuknya Injil di Tanah Papua, maka diundur ke tanggal 10 Februari.
“Sebelum aksi kami akan menggelar ibadah pada tanggal 9 Februari dan membuat surat pemberitahuan kepada seluruh instansi terkait,” pungkasnya. [K&K-R4]