Sorong, TP – Sebanyak 28 klinik kesehatan di Kota Sorong ditargetkan mendapatkan status akrediasi. Akreditasi klinik kesehatan merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes), Dinas Kesehatan Kota Sorong, Sulce Siwabessy menjelaskan, sesuai Permenkes Nomor 34 Tahun 2022, seluruh fasilitas kesehatan wajib hukumnya melakukan akreditasi.
“Sesuai amanat Permenkes, akreditasi ini untuk mendekatkan kualitas pelayanan kesehatan yang lebih optimal di setiap klinik di Kota Sorong. Oleh sebab itu, Pemkot Sorong melalui kami di Dinas Kesehatan, terus mendorong klinik yang ada untuk terakreditasi,” jelas Sulce kepada para wartawan di Sorong, kemarin.
Ia mengatakan, dari total 28 klinik yang tersebar di Kota Sorong, 14 klinik sudah terakreditasi dengan status ada yang utama dan paripurna. Untuk klinik yang mendapatkan status akreditasi utama, diantaranya Klinik Polresta Sorong Kota, Klinik Tiara Nusantara Utama, dan Klinik Maju Bersama.
Sementara untuk klinik dengan status akreditasi paripurna, yaitu: Klinik Bintang Timur, Klinik Pratama Lantamal XIV Sorong, Klinik Indiraya, Klinik Candra Medika 2, Klinik Politeknik Pelayaran Sorong, Klinik Pratama Pasmar, Klinik Gading, Klinik Tehit Medika, Klinik Kencana, dan Klinik Prodens.
“Tiga klinik berstatus akreditasi utama dan 11 klinik berstatus akreditasi paripurna. Sementara 14 klinik lain masih dalam perencanaan menuju akreditasi,” katanya.
Ia menyebutkan, dari 14 klinik kesehatan yang belum terakreditasi, 12 klinik sudah menyatakan diri siap maju pada Mei 2024, sedangkan 12 klinik lain masih dalam proses perencanaan.
“Tujuan dari akreditasi itu untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan dalam rangka menjaga keselamatan pasien. Maka, fasilitas kesehatan yang telah melakukan akreditasi, wajib menerapkan SOP dalam setiap pelayanan,” katanya. [*CR24-R1]



















