Manokwari, TP – KPU Kabupaten Manokwari telah menyelesaikan regulasi atau surat keputusan (SK) terkait pelaksanaan Pilkada 2024 serentak.
Regulasi yang dimaksudkan, yakni surat keputusan (SK) Penetapan Hari dan Tanggal Pelaksanaan Pilkada 2024 serentak di Kabupaten Manokwari, SK Pedoman Teknis Pelaksanaan Pilkada 2024 serentak di Kabupaten Manokwari, dan SK Syarat Minimal Dukungan dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Pasangan Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari 2024.
Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Christine R. Rumkabu menjelaskan, pada Pilkada 2024 serentak, setiap warga negara di Kabupaten Manokwari yang sudah memenuhi syarat, dipersilakan dipilih dan memilih.
Menurutnya, KPU mengacu pada Peraturan KPU, dimana tidak ada ketentuan bakal calon bupati dan wakil bupati harus orang asli Papua (OAP).
“Pilkada kabupaten, kita mengacu kepada Peraturan KPU Nasional. Kita masih KPU Nasional, tetap dan mandiri. Kami bukan KPU Aceh, maka peraturan yang dipakai yakni nasional. Artinya, setiap warga negara bisa mendaftarkan diri untuk ikut Pilkada 2024,” tegas Christine Rumkabu kepada para wartawan di kantornya, Sabtu (20/4/2024).

Dikatakannya, mengacu pada Pasal 41 Ayat 2 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-undang, syarat dukungan minimal calon perseorangan adalah 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
Dengan demikian, sambung Ketua KPU, mengacu terhadap DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Manokwari yang berjumlah 138.128 pemilih, maka syarat dukungan minimal calon perseorangan di Manokwari sebanyak 13.813 dukungan.
“Pengumpulan dukungan sesuai ketentuan, harus tersebar di lebih dari 50 persen dari jumlah distrik di Kabupaten Manokwari atau minimal di 5 distrik. Di Kabupaten Manokwari, kita masih 9 distrik,” ungkapnya.
Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Manokwari, Sidarman menambahkan, pelaksanaan Pemilu di Papua, mengacu pada 2 undang-undang, yaitu: UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua.
Dikatakannya, Undang-undang Otsus memang menyebut tentang yang dapat dipilih menjadi gubernur dan wakil gubernur adalah orang asli Papua, Pasal 12 huruf a.
“Kalau dipegang prinsip Pemilu tentang azas kepastian, sampai saat ini tidak ada konsideran hukum yang menyatakan calon bupati dan calon wakil bupati harus OAP, termasuk Undang-undang Otsus yang hanya mengatur tentang gubernur dan wakil gubernur. Kecuali, ada revisi di kemudian hari yang menyatakan untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota harus OAP,” jelas Sidarman.
Terkait penyerahan dukungan terhadap calon perseorangan, ungkapnya, waktu penyerahan dukungan bisa dilaksanakan mulai 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024. Selain melalui jalur perseorangan, sambung Sidarman, pendaftaran calon kepala daerah juga bisa melalui partai politik (parpol).
Diutarakannya, sesuai Pasal 40 UU No. 10 Tahun 2016, maka parpol atau gabungan parpol bisa mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu.
“Namun khusus syarat 25 persen ini, pada syarat gabungan suara sah 25 persen tersebut pada Ayat 3, Pasal 40 UU No. 10 Tahun 2016, disebutkan hanya berlaku bagi parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Manokwari. Partai yang memperoleh 6 kursi bisa mengusung calon sendiri,” tandas Sidarman.
Ia menambahkan, terkait persiapan pencalonan, KPU sudah membentuk help desk pencalonan dan dipastikan tim penerimaan pencalonan siap menerima pertanyaan maipun respon setiap warga negara maupun parpol yang akan mencalonkan diri atau mengusung pasangan calon. [SDR-R1]




















