Manokwari, TP – Bapemperda DPR Papua Barat sudah menetapkan sejumlah produk hukum daerah dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2024.
Namun sayang, dukungan anggaran terhadap Bapemperda dianggap tidak cukup untuk pembahasan, kajian, hingga penetapan produk hukum daerah tersebut.
Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor mengaku, pada tahun ini, ada beberapa produk hukum daerah yang harus ditetapkan, baik rancangan peraturan daerah provinsi (raperdasi) maupun rancangan peraturan daerah khusus (raperdasus), tetapi anggaran yang tersedia pada Bapemperda, tidak sampai Rp. 1 miliar.
“Kalau anggaran kita sangat kecil, bagaimana kita mau melakukan tahapan membahas suatu raperda. Kita tahu bersama bahwa dalam pembahasan satu raperda saja harus dimulai dengan proses pembahasan di internal DPR, dinas terkait sampai bagaimana kita mendatangkan beberapa narasumber yang mempunyai kompetensi dan keahlian,” jelas Wonggor yang dihubungi Tabura Pos via ponselinya, pekan lalu.
Ditanya jumlah Prolegda, Wonggor mengatakan, sampai sekarang, pihaknya belum duduk bersama Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat untuk melihat Prolegda yang dianggap urgen untuk dibahas bersama.
Meski tanpa memerincikan jumlah rancangan produk hukum daerah, ia mengaku ada beberapa rancangan yang sudah siap untuk disidangkan agar ditetapkan.
“Kita belum duduk bersama Biro Hukum untuk bicara. Dari awal tahun ini, kita belum duduk bersama untuk komunikasi terkait Prolegda, baik inisiatif DPR maupun pemda,” kata Ketua DPR.
Sebab, ungkap dia, Bapempeda tidak mempunyai anggaran yang mencukupi untuk membahas sejumlah rancangan di tahun ini. “Sejumlah rancangan produk hukum daerah harus segera dibahas dan ditetapkan,” kata Wonggor. [FSM-R1]