Manokwari, TP – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua Barat sedang mendorong adanya regulasi berupa Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) di Papua Barat.
Plt. Kepala Disperindag Provinsi Papua Barat, Kundrat Pattipi, SE, M.Si mengatakan, memang sudah ada Peraturan Daerah (Perda) tentang RPIP, tetapi pihaknya juga mendorong agar implementasi dari Perda itu bisa melahirkan Peraturan Gubernur (Pergub), kemudian disosialisasikan ke kabupaten se-Provinsi Papua Barat.
“Kami targetkan tahun ini, Pergub tentang RPIP itu sendiri sudah jadi supaya bisa menjadi rujukan bagi pembangunan industri di Provinsi Papua Barat, ke depan,” kata Pattipi kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, Rabu (24/4).
Dengan adanya regulasi yang mengatur tentang RPIP di Papua Barat, lanjut Pattipi, maka pembangunan industri di kabupaten se-Papua Barat secara otomatis akan terkontrol secara baik, tertata, dan bisa diawasi.
Dari sisi lain, ia menyebut, adanya Pergub tentang RPIP juga bisa menambah income bagi pemda, begitu pun menjawab peluang kerja dan membuka lapangan pekerjaan bagi kelompok pencari kerja.
“Sehingga masyarakat, khususnya para pencari kerja tidak lagi berbondong-bondong harus menjadi PNS, tetapi memiliki peluang lain untuk bisa mendapat pekerjaan,” katanya.
Dirinya mencontohkan, proyek strategis nasional (PSN) Industri Migas yang saat ini sedang berjalan di Kabupaten Teluk Bintuni dan penanam modal asing (PMA) seperti pabrik semen Conch di Manokwari, maka keberadaan kedua industri ini telah menjawab adanya ketersediaan lapangan pekerjaan bagi para pencari kerja.
Dikatakannya, tugas pokok lain yang tidak kalah penting yakni mengawal ekspor komoditi Kakao ke pasar Eropa serta melakukan pendampingan dan dukungan terhadap produksi biji kakao oleh PT Ebier Suth Cokran di Kabupaten Manokwari Selatan.
“Salah satunya dengan memberikan bantuan peralatan pruduksi, bahkan mengikutsertakan PT Ebier Suth Cokran dalam berbagai kegiatan pameran berskala lokal, nasional hingga internasional,” ungkapnya.
Mantan Kepala Bappeda Provinsi Irian Jaya Barat ini mengaku, dalam rangka menjelang hari-hari besar keagamaan, Disperindag juga melakukan sidak ke pasar untuk memastikan kestabilan harga bahan pokok, mengecek ketersediaan bahan pokok di Bulog dan distributor, saat hari raya Idul Fitri dan Natal, termasuk melaksanakan pasar murah.
Di samping itu, ungkap Pattipi, Diperindag juga berperan aktif dalam upaya penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting di Provinsi Papua Barat, bersinergi dengan instansi teknis lain.
“Peran Disperindag dalam hal ini untuk memastikan ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat miskin ekstrim,” tandas Pattipi. [BOM-R1]