Manokwari, TP – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Ibrahim Khalil, SH, MH mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum menerima pelimpahan perkara tindak pidana Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
“Belum ada. Yang dilimpahkan baru dua perkara dengan dua terdakwa tindak pidana Pemilu 2024 yang dilimpahkan dari Teluk Wondama,” kata Ibrahim Khalil yang dikonfirmasi Tabura Pos di ruang kerjanya, Kamis (25/4/2024).
Dikatakannya, hingga saat ini memang belum ada perkara dugaan tindak pidana Pemilu 2024 yang dilimpahkan Bawaslu atau Sentra Gakkumdu Kabupaten Manokwari ke Kejari Manokwari. “Sampai saat ini ya, belum ada dari Manokwari,” tandas Kasi Pidum.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, ada dua warga yang tertangkap tangan menyalahgunakan hak suara pada pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS), Sabtu, 24 Februari 2024, yang dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Manokwari untuk ditindaklanjuti.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Samsudin Renuat yang ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis, 29 Februari 2024, penanganan kasus kedua warga ini, salah satunya sudah dimintai klarifikasi.
Ketua Bawaslu mengatakan hal ini sudah dikaji dan berdasarkan hasil kajian, Bawaslu melakukan pembahasan dan melimpahkan penanganannya ke Sentra Gakkumdu untuk diproses lebih lanjut.
Proses selanjutnya, jelas Renuat, akan dilakukan pembahasan kembali untuk menentukan statusnya, apakah dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh aparat kepolisian atau tidak, tergantung bukti-bukti dan hasil pembahasan nanti.
Kedua warga ini diamankan saat pelaksanaan PSU di TPS 18 Kelurahan Amban dan TPS 17, Kelurahan Manokwari Timur, tepatnya di depan Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat.
Kedua warga ini diamankan karena diduga memakai identitas atau KTP orang lain untuk mengikuti PSU dan satu orang lagi memakai undangan milik orangtuanya yang sudah meninggal dunia. [HEN-R1]