Manokwari, TP – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong yang diketuai, Lutfi Tomu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Karel Fatem alias Gelek dengan pidana penjara seumur hidup, Kamis, 25 April 2024.
Pasalnya, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta melakukan pembunuhan berencana’, sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.
“Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ungkap majelis hakim, dikutip dari SIPP PN Sorong.
Selanjutnya, menetapkan barang bukti: 1 flashdisk merek Sandisk berukuran 16 GB yang berisikan rekaman pada saat kejadian di lokasi penembakan dengan durasi 01.37 menit dan rekaman pernyataan dari saudara Arnold Kocu terkait telah terjadinya aksi penembakan di Gunung Pasir dengan durasi 02.25 menit tetap terlampir dalam berkas perkara.
“Membebankan biaya perkara kepada negara,” tambah majelis hakim.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU), Eko Nuryanto, SH, MH, Angkat P. Pratama, SH, dan Elson S. Butarbutar, SH, MH, Kamis, 4 April 2024.
Menurut JPU, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta melakukan pembunuhan berencana’ sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primair penuntut umum melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Karel Fatem alias Gelek dengan pidana mati,” sebut JPU dalam tuntutannya.
Sebelumnya, terpidana Antonius Frabuku alias Anton, salah satu terdakwa penyerangan anggota TNI-AD yang menewaskan Serda Miskel Rumbiak dan melukai 4 anggota TNI-AD lain, dijatuhi vonis 15 tahun pidana penjara, Kamis, 14 Maret 2024.
Menurut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong yang diketuai, Lutfi Tomu, terdakwa Anton terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta melakukan pembunuhan berencana’ sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 15 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ungkap majelis hakim, dikutip dari SIPP PN Sorong, Jumat (15/3/2024).
Selain itu, majelis hakim menetapkan barang bukti 1 lembar baju kaos lengan pendek berwarna biru berkerak putih, 1 flashdisk berukuran 16 GB berisi rekaman saat kejadian di lokasi penembakan berdurasi 01.37 menit dan rekaman pernyataan Arnold Kocu terkait aksi telah terjadi penembakan di Gunung Pasir dengan durasi 02.25 menit, tetap terlampir dalam berkas perkara.
Selanjutnya, 1 mobil Mitsubishi Triton warna hijau dengan nomor plat dinas kendaraan 120-XVIII dikembalikan kepada TNI-AD Yon Zipur XX/PPA Kabupaten Sorong.
Kemudian, 13 selongsong peluru senjata api organik caliber 5,56 mm, 10 serpihan proyektil peluru penembakan terhadap saksi, Abdul Ajis Rengen, 14 serpihan proyektil peluru penembakan terhadap saksi Abraham Y. Langodae, 1 hp merek Samsung Galaxy A10, 1 topi rimba motif loreng, 2 sarung tangan, 1 sepatu boat, 1 tas rajut yang berisi 1 pena, 1 bolpoin, dan 3 taring babi, dimusnahkan.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan tim JPU Kejari Sorong, Eko Nuryanto, SH, Angkat P. Pratama, SH, dan Elson S. Butar-butar, SH yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta melakukan pembunuhan berencana’ sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primair penuntut umum, yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa terdakwa Anton bersama saksi Karel Fatem alias Gelek (perkara terpisah) dan para pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO), melakukan penyerangan terhadap anggota TNI-AD di perbatasan Kampung Faankahrio dan Kampung Kamat, Distrik Aifat Timur, Kabupaten Maybrat, Kamis, 20 Januari 2022 sekitar pukul 08.00 WIT.
Akibat penyerangan oleh terdakwa, saksi Karel Fatem bersama anggota KKB TPN-PB Kodap IV Sorong Raya di bawah pimpinan Arnoldus Kocu, mengakibatkan Serda Miskel Rumbiak meninggal dunia berdasarkan surat keterangan visum et repertum yang ditandatangani dr. Dorsila J. Solossa selaku dokter di Puskesmas Ayamaru.
Bukan itu saja, setidaknya terdapat 4 anggota TNI-AD lain menderita luka tembak, yaitu: Prada Sapril Odeng, Prada Abraham Y. Langodae, Prada Abdul A. Rengen, dan Serda Darusman.
Saat itu, para anggota TNI-AD dari Yon Zipur 20 PPA ini diperintahkan melanjutkan pembuatan jembatan di Kabupaten Maybrat sejak 9 Januari 2022. Dalam proses pembangunan jembatan itu, terdapat pengamanan dari anggota Yonif Rider 762 VYS. [TIM2-R1]