• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Sabtu, Juni 28, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

2 Terdakwa Pemilu Dituntut JPU Pidana 1 Tahun Penjara dan Denda Rp. 18 Juta

TaburaPos by TaburaPos
27/04/2024
in POLHUKRIM
0
Tewaskan 1 Prajurit TNI-AD, Gelek Divonis Seumur Hidup

Humas PN Manokwari, Dr. Markham Faried, SH, MH

0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Putusan terhadap dua perkara dugaan tindak pidana Pemilu 2024 di Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat atas terdakwa berinisial BS dan FI, dijadwalkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Senin, 29 April 2014.

Humas PN Manokwari, Dr. Markham Faried, SH, MH mengatakan, sedianya agenda pembacaan putusan majelis hakim, Kamis, 25 April 2024, tetapi ditunda ke Senin, 29 April 2024.

“Putusan belum siap dan ditunda ke hari Senin,” kata Humas PN yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Jumat, 26 April 2024.

Markham Faried membenarkan jika jaksa penuntut umum (JPU) menuntut kedua terdakwa, BS dan FI dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 18 juta subsider pidana kurungan selama 1 bulan. “Pasal yang didakwakan yakni Pasal 516 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” katanya.

Ditanya soal kekuatan hukum atas kedua perkara ini, apalagi kedua terdakwa tidak bisa dihadirkan ke persidangan, Humas PN menjelaskan, UU No. 7 Tahun 2017 yang di dalamnya mengatur juga tentang tindak pidana pemilu, memberi perluasan makna dan proses persidangan tanpa kehadiran terdakwa.

“Artinya dalam sidang perkara tindak pidana pemilu itu bisa disidangkan tanpa hadirnya terdakwa, maka tentu kalau hukum acaranya mengatur demikian, kekuatan hukumnya juga berlaku mengikat bagi pelaku tindak pidana tersebut,” terang Markham Faried.

Dikatakannya, apabila kedua terdakwa yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) Polres Teluk Wondama ini berhasil ditangkap, tentunya harus menjalani hukuman sebagaimana putusan majelis hakim.

“Kalau putusan menyatakan bersalah, tentu harus menjalani pidananya. Kalau putusannya menyatakan tidak terbukti, tentu bergantung pada putusan itu,” papar Humas PN.

Ditegaskan Markham Faried, eksekusinya harus mengikuti bagaimana putusan, tetapi sampai Jumat, 26 April 2024, putusannya belum dibacakan, apakah keduanya terbukti melakukan tindak pidana pemilunya atau tidak. [HEN-R1]

Previous Post

PAN Tak Buka Pendaftaran Balon Bupati Teluk Bintuni

Next Post

Bupati Agendakan Kunjungi Pabrik Pengalengan Ikan Di Waraitama SP1 Dan Beberapa Lokasi Lainnya

Next Post
Bupati Agendakan Kunjungi Pabrik Pengalengan Ikan Di Waraitama SP1 Dan Beberapa Lokasi Lainnya

Bupati Agendakan Kunjungi Pabrik Pengalengan Ikan Di Waraitama SP1 Dan Beberapa Lokasi Lainnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!