Manokwari, TP – Putusan terhadap dua perkara dugaan tindak pidana Pemilu 2024 di Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat atas terdakwa berinisial BS dan FI, dijadwalkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Senin, 29 April 2014.
Humas PN Manokwari, Dr. Markham Faried, SH, MH mengatakan, sedianya agenda pembacaan putusan majelis hakim, Kamis, 25 April 2024, tetapi ditunda ke Senin, 29 April 2024.
“Putusan belum siap dan ditunda ke hari Senin,” kata Humas PN yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Jumat, 26 April 2024.
Markham Faried membenarkan jika jaksa penuntut umum (JPU) menuntut kedua terdakwa, BS dan FI dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 18 juta subsider pidana kurungan selama 1 bulan. “Pasal yang didakwakan yakni Pasal 516 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” katanya.
Ditanya soal kekuatan hukum atas kedua perkara ini, apalagi kedua terdakwa tidak bisa dihadirkan ke persidangan, Humas PN menjelaskan, UU No. 7 Tahun 2017 yang di dalamnya mengatur juga tentang tindak pidana pemilu, memberi perluasan makna dan proses persidangan tanpa kehadiran terdakwa.
“Artinya dalam sidang perkara tindak pidana pemilu itu bisa disidangkan tanpa hadirnya terdakwa, maka tentu kalau hukum acaranya mengatur demikian, kekuatan hukumnya juga berlaku mengikat bagi pelaku tindak pidana tersebut,” terang Markham Faried.
Dikatakannya, apabila kedua terdakwa yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) Polres Teluk Wondama ini berhasil ditangkap, tentunya harus menjalani hukuman sebagaimana putusan majelis hakim.
“Kalau putusan menyatakan bersalah, tentu harus menjalani pidananya. Kalau putusannya menyatakan tidak terbukti, tentu bergantung pada putusan itu,” papar Humas PN.
Ditegaskan Markham Faried, eksekusinya harus mengikuti bagaimana putusan, tetapi sampai Jumat, 26 April 2024, putusannya belum dibacakan, apakah keduanya terbukti melakukan tindak pidana pemilunya atau tidak. [HEN-R1]