Sorong, TP – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Papua Barat menyerahkan santunan program jaminan kematian (JKM) senilai Rp 42 juta kepada perwakilan ahli waris Almarhumah Umi Maria Micibaru.
Secara simbolis, santunan diterima oleh saudara perempuan dari Almarhumah peserta BPJAMSOSTEK pada momen pelaksanaan doa bersama memperingati 40 hari kepergian Almarhumah Umi Maria Micibaru.
Kepala BPJAMSOSTEK Papua Barat, Nasrullah Umar mengatakan, Almarhumah Umi Maria Micibaru merupakan peserta BPJAMSOSTEK sektor Bukan Penerima Upah (BPU) yang terdaftar melalui program ‘Torang Jaga’ yang diinisiasi Pemerintah Papua Barat Daya.
“Yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK melalui program torang jaga. Jadi iuran bulanannya dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. Almarhum tercover dalam dua program. Yakni program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),” kata Nasrullah kepada Tabura Pos via WhatsApp, Selasa (30/4/2024).
Dikatakan Nasrullah, besaran iuran yang dibayarkan untuk kedua program JKK dan JKM tersebut tidak besar, hanya Rp 16.800 saja per bulannya.
Namun dengan iuran yang sangat murah itu, BPJAMSOSTEK mampu memberikan manfaat yang sangat besar kepada peserta apabila terjadi kecelakaan kerja atau kematian pada peserta.
”Penyerahan santunan ini juga sebagai bukti kehadiran negara untuk menjamin kesejahteraan, tidak hanya bagi peserta BPJAMSOSTEK, melainkan juga kepada ahli waris dan keluarga. Program ini akan sangat membantu mencegah kemiskinan ekstrem di kalangan keluarga pekerja, terutama pasca meninggalnya pekerja atau saat pekerja mengalami kecelakaan kerja,” sambung Nasrullah.
Diakui Nasrullah, santunan yang diberikan mungkin memang tidak bisa mengembalikan almarhumah, namun setidaknya pihak ahli waris dan keluarga dapat terbantu dengan santunan tersebut.
Umar berharap santunan yang diberikan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
“Kami berharap melalui program torang jaga yang diinisiasi Pemerintah Papua Barat Daya, BPJAMSOSTEK Papua Barat bisa terus melindungi seluruh masyarakat pekerja yang ada, baik itu pekerja formal atau pun informal,” tukasnya.[CR24-R3]