
Ransiki, TP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) telah menerima rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perlindungan masyarakat hukum adat.
Hal ini di akui Kepala Bagian (Kabag) Persidangan padab Sekretariat DPRD Kabupaten Mansel, Hendrikus Betay, kepada wartawan di Halaman Kantor Bupati Mansel, belum lama ini.
Menurut dia, ranperda tentang perlindungan masyarakat hukum adat memang sudah menjadi agenda penting DPRD Kabupaten Mansel untuk dibbahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Hanya saja, Betay mengungkapkan, sejak 2 tahun terakhir pihaknya belum menganggarkan untuk membahas perda tentang perlindungan masyarakat hukum adat.
.
Ia menuturkan, di tahun ini, ranperda tentang perlindungan masyarakat hukum adat, telah di agendakan untuk dibahas dan ditetapkan dalam agenda kerja DPRD Kabupaten tahun 2024.
Dirinya pun mengaku, sebelum masa jabatan Bupati Mansel, Markus Waran dan Wakil Bupati Mansel, Wempi Welly Rengkung, berakhir, ranperda tentang perlindungan masyarakat hukum adat sudah ditetapkan DPRD menjadi perda perlindungan masyarakat hukum adat. [BOM-R4]