Manokwari, TP – Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat dikabarkan akan melakukan gelar perkara dugaan pemalsuan dokumen pengangkatan tenaga honor menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat formasi 2018.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ongky Isgunawan mengaku akan mengecek informasi dan perkembangan penanganan kasus itu.
“Pak Direskrimum masih kegiatan di Jakarta, baru berangkat. Kalau itu, saya cek kembali gelar perkara dalam rangka apa,” ungkap Isgunawan yang dikonfirmasi Tabura Pos di Polda Papua Barat, Selasa (7/5).
Dijelaskan Kabid Humas, dalam penanganan suatu kasus, semakin sering dilakukan gelar perkara, justru semakin baik dengan tujuan menghindari ada permasalahan, sekaligus mencari solusi dan jalan keluar.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, terakhir penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Tercatat sekitar 57 pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah diperiksa. Pemeriksaan ini berdasarkan permintaan pihak kejaksaan dalam berkas P.19, dimana sebanyak 771 PNS akan diperiksa.
Penyidik masih terus berupaya menghadirkan para saksi, karena beberapa saksi yang dipanggil tidak pernah hadir. Selain itu, penyidik sedang berkoordinasi dengan BKD untuk meminta sejumlah dokumen sesuai permintaan pihak kejaksaan. [AND-R1]