Manokwari, TP – Tiga KPU kabupaten di Provinsi Papua Barat, belum menetapkan perolehan kursi dan anggota DPRK terpilih hasil Pemilu 2024, sampai hari ini, karena sengketa perselisihan hasil pemlihan umum (PHPU), masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya menyebutkan, dari tujuh kabupaten di Provinsi Papua Barat, empat KPU Kabupaten sudah melakukan penetapan, yaitu: KPU Pegunungan Arfak (Pegaf), KPU Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), KPU Kabupaten Kaimana, dan Kabupaten Teluk Wondama.
Sedangkan, KPU Kabupaten Manokwari, KPU Kabupaten Teluk Bintuni, dan KPU Kabupaten Fakfak, serta KPU Provinsi Papua Barat, belum melakukan penetapan perolehan kursi dan anggota DPR terpilih.
“Semoga tanggal 21-22 Mei 2024 setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi ada KPU yang bisa lanjut menetapkan perolehan kursi dan anggota DPR terpilih,” ungkap Semunya di sela-sela sosialisasi dan pendidikan pasca pemilu, di Hotel Valdos, Jumat (17/5/2024).
Semunya mengungkapkan, belum ditetapkannya perolehan kursi dan anggota DPR terpilih hasil pemilu 2024 membuat bakal calon bupati dan wakil bupati belum melengkapi pasangannya masing-masing. Sebab, dari hasil penetapan KPU baru bisa diketahui secara resmi perolehan kursi setiap partai politik.
“Ketika KPU tetapkan DPR terpilih disitulah hitungan sah kursi mengusung. Jadi begitu misalnya nanti KPU Manokwari selesai di MK baru bisa tetapkan kursi barulah bisa mengusung bupati dan wakil bupati Manokwari,” pungkas Semunya.
Untuk diketahui, gugatan PHPU di KPU Kabupaten Manokwari diajukan oleh Partai Hanura, tentang pengalihan 200 suara milik calon anggota DPRK Manokwari atas nama, Orpa Tandiseno, yang terjadi daerah pemilihan (Dapil) Manokwari 3, tepatnya di TPS 01, Distrik Tanah Rubuh.
Sementara, PHPU di Kabupaten Fakfak diajukan ke MK oleh Partai Perindo, karena merasa dirugikan dengan perbuatan pemindahan suara calegnya atas nama Arianus Paressa ke sesama caleg Partai Perindo atas nama Helda Y. Talla saat rekapitulasi di 17 TPS di Distrik Kokas.
Sedangkan, PHPU di Kabupaten Teluk Bintuni ajukan ke MK oleh Partai NasDem terkait dengan perolehan suara calegnya di daerah pemilihan Teluk Bintuni 3, Distrik Weriagar. Disebutkan, dengan adanya pergeseran suara, Partai NasDem yang diperhitungkan mendapat jatah kursi keempat beralih ke PKS. [SDR-R4]