
Manokwari, TP – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Berlinda U. Mayor, SH, LLM mulai menyidangkan gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (Kawal) Papua Barat, Yan A. Yoteni melalui kuasa hukumnya, Rustam, SH, Jumat, 4 Februari 2022.
Dalam sidang perdana itu, kuasa hukum Pemohon, Rustam, SH membacakan permohonan praperadilan, dilanjutkan jawaban Termohon melalui kuasa khusus yang dipimpin Anthon C. Nugroho, SH, M.Hum yang juga Kabidkum Polda Papua Barat.
Berdasarkan petitum permohonan yang diajukan Pemohon, yaitu: menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan perbuatan Termohon adalah perbuatan melawan hukum.
Ketiga, membatalkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) Nomor: SPDP/03/Res.3.3/IX/2021/Dit Reskrimsus tanggal 15 September 2021 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dengan tembusan Ketua KPK, Kabareskrim Polri, Kapolda Papua Barat, Ketua Pengadilan Tipidkor pada Negeri Manokwari, dan Terlapor.
Keempat, memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprin-sidik) Nomor: Sprin.Sidik/04.a/Res.3.3/IX/2021/Ditreskrimsus tanggal 4 September 2021 yang ditandatangani Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, S.Sos, SIK, M.Krim, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat (selaku penyidik) dan mengembalikan atau menyerahkan kepada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Kelima, menghukum Termohon untuk mengganti atau membayar kerugian materil sebesar Rp. 100 juta kepada Pemohon yang dibayarkan secara tunai sekaligus dan seketika sesaat setelah putusan dibacakan. Keenam, meminta maaf kepada Pemohon melalui media: ringpapua.com, Jubi, dan linkpapua.com selama 3 hari berturut-turut.
Ketujuh, menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara atau jika Pengadilan Negeri Manokwari berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sedangkan dalam jawaban Termohon, dalam pokok perkaranya, pertama, memohon majelis hakim menolak atau pun setidak-tidaknya menyatakan permohonan praperadilan oleh Pemohon tidak dapat diterima untuk keseluruhan.
Kedua, menyatakan bahwa tindakan Termohon dalam melakukan tindakan kepolisian berupa penyelidikan dan penyidikan adalah sah. Ketiga, membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon. Keempat, apabila hakim praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Dalam keterangan kuasa khusus Termohon, ditegaskan, berdasarkan SPDP Nomor: SPDP/03/RES.3.3/IX/2021/Ditreskrimsus tanggal 15 September 2021 dengan Terlapor, Yan A. Yoteni yang ditujukan ke Kajati Papua Barat, sudah jelas bahwa yang terdapat dalam SPDP adalah identitas Terlapor sebagaimana yang ada dalam laporan polisi dan bukan identitas tersangka sebagaimana yang disimpulkan oleh kuasa Pemohon.
Karena, hingga saat ini terkait perkara dugaan tipikor dana hibah APBD Provinsi Papua Barat kepada KAWAL pada BPKAD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2018, Perubahan 2018, dan Tahun Anggaran 2019 tersebut, masih dalam proses penyidikan.
Hal mana diperjelas bahwa proses penyidikan belum sampai pada tahap penetapan tersangka, Pemohon harusnya menyadari bahwa sampai dengan saat ini panggilan dari Termohon kepada Pemohon adalah masih sebatas sebagai saksi walaupun dalam perkembangan nantinya dapat naik statusnya menjadi tersangka setelah melewati tahapan-tahapan penyidikan, seperti pemeriksaan saksi-saksi, ahli, surat, petunjuk yang kesemuanya merupakan alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP.
Di samping itu, kuasa khusus Termohon juga menyebut, harusnya langkah yang paling benar dan tepat adalah memenuhi hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Provinsi Papua Barat dengan melakukan klarifikasi sampai clear tidak ada kerugian negara atau pun melakukan pengembalian potensi kerugian negara apabila ada temuan kerugian negara, sehingga pada saat dilakukan audit PPKN dari BPK-RI tidak ditemukan adanya kerugian negara, sehingga penyidik tidak dapat melanjutkan proses penyidikan. “Harusnya, langkah itu yang dilakukan Pemohon,” kata kuasa khusus Termohon.
Baca juga :
Solidaritas Mahasiswa, Pemuda dan Rakyat Papua Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Pemekaran DOB Baru
Dalam persidangan juga, kuasa khusus Termohon menyoroti tentang ketidaksempurnaan permohonan atau kabur dan tidak jelas serta penggunaan materai dalam surat kuasa yang dianggap tidak sah.
Setelah mendengarkan pembacaan permohonan dari Pemohon dan jawaban Termohon, majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan dengan agenda replik, hari ini. [HEN-R1]