• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Sabtu, Juni 6, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

DugaanTipikor Dana Desa Kampung Kasih, AgustinaAntohhanyaDikambinghitamkan?

TaburaPos by TaburaPos
06/06/2024
in POLHUKRIM
0
DugaanTipikor Dana Desa Kampung Kasih, AgustinaAntohhanyaDikambinghitamkan?
0
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Agustina Antoh, terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Desa di Kampung Kasih, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya (PBD) mengungkapkan sejumlah fakta menarik ketika menanggapi pertanyaan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan penasehat hukumnya secara lugas tanpa berbelit-belit.

Terdakwa ini kembali dihadirkan JPU Kejari Sorong, Andi A.R. Jakir, SH dan Kevin F. Hutahaean, SH dalam sidang beragenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Rabu, 5 Juni 2024 sore.

Tidak seperti para terdakwa dugaan tipikor lainnya, Agustina Antoh justru menanggapi semua pertanyaan tanpa berusaha menutup-nutupi apapun dalam perkara yang ‘dilaporkan’ kakaknya sendiri berinisial PA ke Polres Sorong di Aimas, Kabupaten Sorong.

Ironisnya, terdakwa ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan penyidik Polres Sorong, setelah dirinya kembali dipercaya masyarakat Kampung Kasih untuk memimpin Kampung Kasih untuk kedua kalinya. Dalam perhelatan pesta demokrasi, pemilihan kepala Kampung Kasih, Agustina Antoh berhasil mengalahkan istri sang kakak berinisial AJ yang ikut mencalonkan diri menjadi kepala Kampung Kasih.

Menurut terdakwa, proses pencairan Dana Desa dilakukan di Bank Mandiri. Sebelum pencairan, sudah tentu ada pengusulan kegiatan di Kampung Kasih. Dana Desa, tegas dia, dicairkan jika Dana Desa pada tahun anggaran sebelumnya telah dipertanggungjawabkan.

Dikatakan Agustina Antoh, pencairan dana desa dilakukannya selaku Kepala Kampung dan Bendahara. Kemudian, dana desa itu dibawa pulang ke kampung.

Lanjut dia, lantaran Bendaharanya takut Dana Desa terpakai, karena yang bersangkutan sering mabuk, maka Bendahara justru memintanya untuk menyimpan uang tersebut di rumah.

Diungkapkan Terdakwa, Dana Desa tersebut hanya ditaruh di dalam lemari, bukan di brankas, jawab Agustina Antoh menanggapi pertanyaan, apakah Dana Desa itu disimpan di brankas. Bahkan, tambah terdakwa, setelah uang dicairkan, masyarakat Kampung Kasih datang ke rumahnya untuk melihat, memegang, lalu mendokumentasikannya (difoto).

“Masyarakat harus lihat dan pegang, terus foto. Kita tidak bisa tipu-tipu,” ujar terdakwa.

Terdakwa tidak membantah adanya proses pembangunan jalan rabat beton ukuran 1×100 meter di Kampung Kasih yang tertunda, karena uangnya sempat terpakai untuk beberapa hal mendesak yang dialami warga Kampung Kasih.

Hal tersebut diantaranya untuk membiayai transportasi pemulangan seorang gembala jemaat yang meninggal dari Sorong ke Maybrat dan membantu seorang janda yang meninggal di Fakfak. “Saat itu ada dua warga yang meninggal,” kata Agustina Antoh.

Dijelaskan terdakwa, untuk keberangkatan dan kepulangan warganya dari Fakfak, uang itu dipakai untuk membeli tiket kapal sekitar 8 atau 9 orang, termasuk terdakwa.

Diakuinya, soal proses pembangunan jalan rabat beton sepanjang 100 meter, sudah dikerjakan 75 meter. Terkait pembangunan jalan rabat beton yang tertunda, kata terdakwa, sesungguhnya sudah dilaporkan ke Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Sorong.

Lanjut Agustina Antoh, Kepala Dinas menyarankan dirinya untuk mencari ‘bapak angkat’ guna menyelesaikan pembangunan jalan rabat beton yang tertunda, sehingga Dana Desa di tahun berikutnya bisa dicairkan.

“Kalau tahun 2021, kita ambil yang lebih-lebih untuk menutupi kekurangan di tahun 2020,” aku Agustina Antoh.

Soal temuan Inspektorat, kata terdakwa, dirinya merasa kecewa dengan Inspektorat, karena belum pernah disampaikan ada temuan Inspektorat terkait Dana Desa di Kampung Kasih.

Agustina Antoh pun menambahkan, dalam penyusunan APBK dan laporan pertanggungjawaban Dana Desa di Kampung Kasih, selaku Kepala Kampung dan Bendahara, memang meminta bantuan 2 orang, Erick Ayal dan Fris Iek untuk membuat APBK maupun laporan pertanggungjawaban. Lalu, keduanya dibayar tidak mahal, hanya Rp. 2 juta lebih atau Rp. 3 juta.

“Tidak ada satu masyarakat pun yang bisa bilang ada temuan. Mereka justru bilang, ibu ini hanya dikambinghitamkan,” beber Agustina Antoh.

Terdakwa juga terlihat kesal dengan sang kakak yang justru melaporkannya dalam perkara dugaan tipikor Dana Desa di Kampung Kasih ke Polres Aimas (Polres Sorong).

Kekesalannya juga terlihat ketika terdakwa harus menjalani proses persidangan di Manokwari, bukan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong. “Saya pikirnya sidang dilakukan di Sorong supaya masyarakat bisa datang dan melihat langsung sidangnya,” tambah Agustina Antoh.

Menanggapi pertanyaan penasehat hukum yang hadir secara virtual terkait perkara yang dijalani kliennya, terdakwa menegaskan, setelah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polres Sorong, kakaknya berulah lagi.

Agustina Antoh mengungkapkan, kakaknya meminta masyarakat untuk mengumpulkan uang sebesar Rp. 300 juta untuk diberikan ke pihak kepolisian agar laporan polisinya dicabut. “Akhirnya masyarakat sudah kumpul uang Rp. 20 juta, tetapi tidak jadi diberikan,” jelas terdakwa.

Mendengar informasi kakaknya meminta masyarakat untuk mengumpulkan uang Rp. 300 juta, Agustina Antoh lalu menghubungi kakaknya yang lain untuk mencegah pengumpulan dana tersebut.

“Saya telpon saya punya kakak yang satunya, tolong bilang masyarakat, jangan mau. Itu tipu-tipu,” tandas terdakwa.

Di persidangan juga, tegas terdakwa, jangankan Dana Desa, bantuan sekecil apapun, jika ada penyalahgunaan atau temuan, termasuk kakaknya tidak mendapatkan bantuan, seperti BLT yang kecil saja, pasti kakaknya membuat keributan.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim yang dipimpin Berlinda U. Mayor, SH, LLM didampingi hakim anggota, Pitayartanto, SH dan Hermawanto, SH, menutup persidangan dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU, pekan ini. [HEN-R1]

Previous Post

Air Bersih Timpah Ruah ke Jalan, Warga Minta Dinas PUPR Lakukan Pipanisasi ke Rumah-rumah

Next Post

Tiba di Bandara DEO Sorong, Wapres dan Rombongan Menumpang Pesawat TNI-AU

Next Post
DugaanTipikor Dana Desa Kampung Kasih, AgustinaAntohhanyaDikambinghitamkan?

Tiba di Bandara DEO Sorong, Wapres dan Rombongan Menumpang Pesawat TNI-AU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!