
Ransiki, TP – Bupati Manokwari Selatan (Mansel), Markus Waran, menyerahkan secara simbolis Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2022, kepada Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Mansel, Selasa (8/2).
Berlangsung di Aula Kantor Bupati Mansel, penyerahan DPA Tahun Anggaran (TA) 2022, didampingi Wakil Bupati Mansel, Wempi Welly Rengkung, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mansel, Hengky V. Tewu, juga dihadiri Pengendali Teknis Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat, Hendri Purnomo.
Pada kesempatan itu, Bupati Mansel, Markus Waran mengatakan, terdapat banyak catatan yang perlu ditindaklanjuti sejumlah pimpinan OPD sebagaimana hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Papua Barat terhadap penyajian Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Mansel Tahun Anggaran 2021.
“Pejabat teknis di masing-masing OPD harus bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, bina stafmu dan ajar mereka dengan baik, tuntun mereka dengan penuh kasih, jangan dituntun ke air yang kabur dan bergelombang,” ucap Waran.
Menurut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengetahui secara pasti siapa Pejabat yang bekerja dengan tidak benar sesuai aturan. Dengan demikian, data-data dan dokumen terkait kegiatan yang telah dilaksanakan harus bisa dipertanggungjawabkan dengan baik, sehingga tidak terjerumus ke persoalan hukum.
Waran menekankan, apa yang dia sampaikan harus di dengar oleh semua pejabat di OPD, karena Operasi Tangkap Tangan (OTT) biasanya datang dari internal lingkungan kerja sendiri.
Ia menambahkan, Pimpinan OPD dan pejabat struktural di masing-masing OPD bertanggungjawab mengingatkan dan mengarahkan stafnya agar jangan sampai terarah ke jalur hukum. Sambung dia, Negara sudah memberikan anggaran yang begitu besar ke Indonesia bagian timur khususnya Papua dan Papua Barat tetapi kenyataannya pembangunan belum sesuai yang diharapkan, maka harusnya ada perubahan.
Pada kesempatan yang sama, Orang nomor satu di jajaran Pemkab Mansel ini meminta kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) untuk mengingatkan para kepala kampung agar dapat menggunakan anggaran yang dikucurkan ke kampung sesuai sasaran. Pasalnya, 4 Kepala Kampung mendapat catatan yang tinggal menunggu waktu, dalam waktu dekat.
Disperindagkop, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Mansel, juga diingatkan untuk mengontrol anggaran DAK dengan baik sehingga jelas dalam pertanggungjawabannya.
“Yang terakhir, SIPD adalah cinta kasih kita, mau tidak mau, suka tidak suka. Sesuai Perintah Mendagri, Ditjen Otda dan KPK, siapa yang melawan dan bekerja tidak sesuai aturan siap menerima konsekuensi, diamankan KPK,” tukas Waran.
Sementara itu, Wakil Bupati Mansel, Wempi Welly Rengkung mengatakan, pengawasan menjadi suatu ketentuan dalam penyusunan keuangan, penatausahaan sampai penyajian Laporan Keuangan Daerah. Yang mana, Kabupaten Mansel telah 2 kali memperoleh Opini WTP dari BPK Perwakilan Papua Barat.
Namun begitu, lanjut Rengkung, sebagaimana hasil pengawasan BPK Perwakilan Papua Barat masih terdapat banyak catatan yang perlu diperbaiki. Sambung dia, BPK paham betul situasi yang terjadi di daerah dengan hambatan yang ada, termasuk hal-hal yang menyangkut tanggungjawab daerah, dimana Pimpinan OPD, Kabid dan Kasi dan Bendahara sungguh-sungguh harus paham melaksanakan tugasnya.
Pasalnya, dari tahun ke tahun, masih ditemukan pada akhir tahun anggaran masih terdapat kas yang belum selesai dilaporkan pertanggungjawabannya, padahal sudah selalu diingatkan.

Menurut dia, Bupati Mansel selaku Kepala daerah sangat berharap semua Pimpinan OPD dan pejabat fungsional serta stafnya dapat bekerja maksimal sesuai dengan kewenangan untuk mengelola anggaran sesuai dengan ketentuannya sehingga Pemkab Mansel masih bisa mempertahankan dan menerima Opini WTP kembali.
Adapun teguran atau tindak lanjut untuk hal-hal yang menjadi catatan Kepala daerah menyangkut administrasi dan dana setoran kelebihan pembayaran maupun denda yang diberikan kepada pihak ketiga secepatnya dapat ditindaklanjuti oleh Pimpinan OPD.
“Kita sudah WTP tetapi di masa lalu, tahun 2021 masih ada catatan yang secara administratif harus dipenuhi, maka itu harus dipenuhi sebagaimana jangka waktu yang diberikan BPK selama 25 hari kedepan,” ucap Rengkung.
Ia menegaskan, karena apa yang menjadi catatan KPK menjadi tanggungjawab Pimpinan OPD, maka pimpinan OPD harus bisa menyempatkan diri menghadap KPK saat ada panggilan KPK untuk klarifikasi baik secara administratif maupun pertanggungjawaban keuangan daerah.
Dirinya menegaskan, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikelola Dinas Pendidikan dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Dinas Kesehatan, menjadi catatan penting yang harus diperhatikan oleh kedua dinas agar lebih efektif dalam penggunaannya. [BOM-R3]