Manokwari, TP – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota DPR Kabupaten (DPRK) Teluk Bintuni mekanisme pengangkatan periode 2024-2029, telah melaporkan diri kepada Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, Jumat (14/6/2024).
Ketua Pansel Calon Anggota DPRK Teluk Bintuni, Derek Ampnir mengatakan, Bupati sebagai pemilik wilayah administrasi, sehingga pihaknya perlu melaporkan diri sebelum menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pansel.
Ampnir menegaskan, pihaknya akan tetap menjadikan aturan sebagai panglima dan tetap menjaga integritas pansel, sehingga tidak terpengaruh oleh oknum manapun dan tidak akan terlibat dalam politik praktis.
“Dari hasil koordinasi saya dengan bupati, bupati sudah menegaskan bahwa dia tidak akan mengintervensi kerja-kerja pansel calon anggota DPRK Teluk Bintuni, inilah yang benar,” tegas Ampnir kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (21/6/2024).
Menurutnya, dari hasil koordinasi pansel bersama Bupati, telah menyatakan secara tegas dan terbuka disaksikan oleh dua anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) bahwa, Bupati Teluk Bintuni tidak akan melakukan intervensi dan dikembalikan kepada Masyarakat.
Ampnir melanjutkan, seleksi calon anggota DPRK Teluk Bintuni merupakan pesta demokrasi dari masyarakat adat yang bernaung di bawah lembaga masyarakat adat 7 suku.
Memantapkan persiapan seleksi, kata Ampnir, dalam waktu dekat pihaknya akan segara melaksanakan rapat konsolidasi internal pansel bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Teluk Bintuni.
Akan ada sejumlah agenda pansel yang dibahas diantaranya, persiapan kesekretariatan, pembahasan dan penetapan jadwal serta tahapan maupun pleno penetapan anggaran operasional yang akan digunakan pansel.
“Penetapan lokasi kesekretariatan ini penting, supaya jangan ketika masyarakat datang kita bicara dipinggir jalan. Usai penetapan kesekretariatan dan jadwal tahapan, maka akan segera kami umumkan secara terbuka kepada masyarakat adat,” tandas Ampnir. [FSM-R3]