
Manokwari, TP – Rustam, SH, kuasa hukum Pemohon, Yan A. Yoteni dan kuasa khusus Termohon, Kapolda dan Direskrimsus Polda Papua Barat, Anthon C. Nugroho, SH, M.Hum, saling mengajukan keberatan dalam sidang praperadilan, Rabu (9/2) sore.
Kedua belah pihak saling ‘menyanggah’ saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Berlinda U. Mayor, SH, LLM menawarkan pihak Pemohon agar bisa menghadirkan saksi lagi dalam sidang lanjutan hari ini, Kamis (10/2).
Sebab, dalam sidang beragenda pemeriksaan saksi dari Pemohon, Rabu (9/2) sore, Pemohon dan kuasa hukumnya belum bisa menghadirkan saksi. Untuk itu, majelis hakim menawarkan agar saksi yang tidak bisa dihadirkan Pemohon, bisa diajukan kembali dalam persidangan hari ini.
“Kita buka peluang sebesar-besarnya kedua belah pihak untuk membuktikan. Bisa ka tidak besok dihadirkan,” tanya Berlinda Mayor terhadap kuasa hukum Pemohon.
Mendapat penawaran itu, Rustam mengaku belum bisa memastikan apakah saksi dari pihak Pemohon bisa dihadirkan atau tidak. “Belum pasti,” jawab Rustam.
Setelah mendengar penawaran majelis hakim dan jawaban kuasa hukum Pemohon, pihak Termohon pun merasa keberatan, karena masing-masing pihak sudah diberikan waktu untuk menghadirkan saksi.
“Sesuai jadwal besok (hari ini, red) kepada kami, seyogianya beri kesempatan kepada kami saja, terhadap Termohon,” imbuh Nugroho.
Namun, hal ini kembali ‘disanggah’ Rustam dengan mengajukan keberatan. “Keberatan majelis hakim. Semua itu tergantung keputusan yang mulia,” kilah Rustam.
Menanggapi keberatan dari kedua belah pihak, Berlinda Mayor menegaskan, dalam persidangan ini, pihaknya membuka peluang sebesar-besarnya terhadap kedua belah pihak.
“Namanya juga manusia, bisa saja dia sakit, tidak bisa datang. Besok kan masih ada hari kantor, jam kantor kan sampai sore, bisa digunakan,” terang majelis hakim menengahi keberatan dari masing-masing pihak.
Untuk itulah, Berlinda Mayor menandaskan bahwa dirinya memberikan kesempatan terhadap Pemohon, apabila bisa membawa saksi, ya dibawa, kalau tidak bisa, ya sudah.
Lalu, kuasa khusus Termohon juga menyampaikan apabila pihaknya akan menambah bukti surat. “Silakan kalau ada bukti surat yang mau ditambahkan, sebelum kesimpulan. Begitu juga kalau ada saksi, silakan,” jawab Berlinda Mayor.
Setelah tidak ada lagi pertanyaan dari masing-masing pihak, majelis hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan hari ini, Kamis (10/2), dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan diajukan pihak Termohon.

Dari pantauan Tabura Pos, persidangan kali ini tidak dihadiri prinsipal, Yan A. Yoteni, yang juga anggota DPR Papua Barat dari Jalur Pengangkatan.
Di samping itu, aparat kepolisian berseragam dinas yang sehari sebelumnya terlihat masuk ke ruang sidang utama untuk mengikuti persidangan, tidak lagi masuk ke ruang sidang utama.
Puluhan aparat kepolisian yang datang sejak pagi ke pengadilan, hanya terlihat berjaga-jaga di luar ruang sidang utama, ruang tunggu, termasuk sebagian berada di pos dekat pintu masuk pengadilan.
Setelah sidang, aparat kepolisian pun memadati pintu ruang sidang utama, kemungkinan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan meski tidak banyak pengunjung yang mengikuti persidangan.
Sementara di luar Kantor PN Manokwari, tidak nampak lagi puluhan warga yang sebelumnya selalu datang untuk memberikan dukungan terhadap Ketua KAWAL Papua Barat. Setelah diberikan pengarahan di lapangan upacara PN Manokwari, aparat kepolisian pun pulang menumpang mobil dan truk milik Polda Papua Barat. [HEN-R1]