
Ransiki, TP – Kepala Bagian Hukum dan Ham (Kabag Kumham) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Manokwari Selatan, Andi Fajrin A. Yusuf, S.IP, mengatakan, sampai dengan bulan berjalan tahun ini, Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel) melalui bagian yang dia pimpin sudah berhasil menghasilkan sebanyak 16 produk hukum berupa peraturan daerah atau Perda.
Ia menjelaskan, 16 Perda tersebut terdiri dari Perda APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dan Perda non-APBD. Diantaranya, 11 Perda yang baru saja ditetapkan DPRD Kabupaten Mansel pada bulan Juli 2024 yakni Perda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Manokwari Selatan Tahun Anggaran 2023.
Sedangkan 10 Perda non-APBD yang ditetapkan bersamaan dengan itu yakni Perda tentang pembentukan kampung pemekaran, Perda tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, Perda tentang kawasan tanpa rokok, Perda tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Mansel, Perda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Perda kinerja dan disiplin kerja PNS.
Kemudian, Perda tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, Perda tentang standar pelayanan minimal, Perda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan Daerah dan Perda tentang perlindungan dan pengakuan hak masyarakat adat di Kabupaten Mansel.
Untuk tindaklanjuti dari 11 Perda dimaksud, saat ini pihaknya tengah menyelesaikan naskah akademik terhadap 11 Perda untuk selanjutnya dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi Papua Barat.
“Sebenarnya naskah akademik sudah selesai tetapi ada beberapa poin yang perlu diperbaiki, maka kita lakukan perbaikan sebelum nantinya dibawah dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk mendapatkan penomoran,” Yusuf, S.IP, kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, Senin (24/6).
Menurut dia, konsulidasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Biro Hukum Provinsi Papua Barat untuk mendapatkan penomoran terhadap 11 Perda yang di ajukan, nantinya akan melibatkan OPD pengusul yang berkaitan dengan 10 Perda non-APBD.
Yusuf menambahkan, sebelumnya ditahun yang sama, DPRD Kabupaten Mansel juga telah menetapkan 5 Perda APBD dan non-APBD. Diantaranya Perda APBD Tahunan Anggaran 2024, Perda PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah), Perda pedoman pelaksanaan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai honorarium daerah, perangkat kampung, bamuskam dan pekerja bukan penerima upah, Perda perubahan OPD dan Perda penantaan pohon dan tumbuhan untuk pengamanan jaringan listrik.
Dirinya mengaku, selain fokus pada upaya penomoran 11 Perda yang sudah ditetapkan DPRD Kabupaten Mansel, pihaknya juga segera menggodok rencangan peraturan daerah (Ranperda) program pembentukan Peraturan Daerah dan program Legislasi Daerah, untuk disidangkan dan ditetapkan DPRD di tahun 2025. [BOM-R4]


















