Manokwari, TP – DPR Papua Barat sudah menyurati Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Papua Barat untuk meminta dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS), APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.
Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor berharap tidak ada halangan, sehingga TAPD bisa menyerahkan dokumen ke DPR Papua Barat, Juni atau Juli 2024.
“Kalau dokumen sudah ada, kami akan segera melakukan persiapan untuk melaksanakan sidang anggaran,” kata Wonggor kepada para wartawan di Kantor DPR Papua Barat, Senin (24/6/2024).
Dikatakan Ketua DPR, meski rancangan APBD Perubahan dibahas pimpinan dan anggota dewan sekarang, tetapi akan direalisasikan anggota DPR Papua Barat periode 2024-2029.
“Kita akan tetap mendorong agar RAPBD Perubahan harus dibahas pimpinan dan anggota DPR Papua Barat saat ini. Nanti kalau APBD Induk, barulah dibahas pimpinan dan anggota DPR Papua Barat yang baru,” kata Wonggor.
Untuk APBD Tahun Anggaran 2024, kata dia, sebenarnya sudah dibahas sejak November 2023 dengan harapan proses pelelangan pekerjaan pada organisasi perangkat daerah (OPD) bisa berlangsung di awal 2024.
Namun sayang, ungkap Ketua DPR, hingga Juli 2024, proses lelang paket pekerjaan maupun pembuatan kontrak kerja baru berjalan. “Saya tidak tahu apakah ada persoalan di Pemprov Papua Barat sehingga sampai sekarang paket pekerjaan belum berjalan,” katanya.
Diutarakannya, jika di akhir tahun baru pekerjaan dikerjakan secara marathon, maka kualitas pekerjaan tidak bisa dijamin dan banyak pekerjaan yang hari ini tidak berjalan sesuai kalender pekerjaan.
“Kalau anggaran ditetapkan Desember 2023 atau Januari 2024, nah itu wajar-wajar saja, tapi kalau sudah ditetapkan di November, maka harapan kita proses pekerjaan berjalan lebih cepat agar jangan lagi pekerjaan tertumpuk di akhir tahun,” katanya.
Oleh sebab itu, ia berharap eksekutif bisa melakukan evaluasi internal untuk melihat persoalan yang menyebabkan paket pekerjaan fisik maupun pengadaan belum berjalan maksimal.
Sebelumnya, Penjabat Sekda Provinsi Papua Barat, Jacob Fonataba mengakui realisasi APBD Papua Barat Tahun Anggaran 2024 terhambat dan terlambat.
Sebab, kata dia, paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara penjadwalan harus disesuaikan dengan kalender tahun.
Namun secara administrasi, kata dia, Pemprov perlu menyiapkan dokumen kontrak sebagai dasar pelaksanaan paket pekerjaan pengadana barang dan jasa pemerintah, sehingga pihak ketiga bekerja sesuai dokumen kontrak.
Di samping itu, ia menjelaskan, selain membutuhkan tahapan persiapan dokumen administrasi, ada kebijakan penjabat gubernur untuk pembinaan dan pemberdayaan pengusaha asli Papua (OAP).
“Kita perlu mengatur paket pekerjaan agar bisa tersebar secara baik kepada pengusaha OAP yang memenuhi persyaratan administrasi,” kata Fonataba kepada para wartawan di Distrik Manokwari Timur, Jumat (21/6/2024).
Ditegaskannya, dokumen administrasi sangat penting, karena semua pekerjaan akan diaudit oleh tim auditor. “Kalau salah, maka akan menjadi beban pemda, terutama pejabat pengelola. Inilah yang diantisipasi gubernur, sehingga ke depan pihaknya akan tertib administrasi. Setelah itu baru bekerja sesuai kalender kerja yang tertera dalam dokumen kontrak,” jelas Fonataba.
Dirinya berharap sebelum Juli, paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa pemerintah sudah bisa berjalan. [FSM-R1]