
Manokwari, TP – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari, Benony A. Kombado, SH, MH menghadirkan 3 saksi dalam sidang kasus percobaan pembunuhan terhadap anak di bawah umur ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Rabu (9/2).
Ketiga saksi yang dihadirkan ke persidangan, rinci Kombado, yaitu: M alias E selaku saksi korban yang masih berusia 5 tahun, MY selaku ayah dari saksi korban, dan NA selaku ibu dari saksi korban.
“Latar belakang permasalahan ini terjadi karena terdakwa tidak senang terhadap ayah dari saksi korban menyangkut pekerjaan proyek,” ungkap Kombado yang dikonfirmasi Tabura Pos di halaman PN Manokwari, kemarin.
Lanjut JPU, dalam pekerjaan proyek tersebut, ayah dari saksi korban telah memberhentikan terdakwa, YT alias Jo dari pekerjaan yang sedang berjalan.
Tidak terima dengan pemberhentian itu, maka dalam keadaan mabuk, terdakwa pun datang ke rumah saksi korban untuk mencari ayah saksi korban di Jl. Trikora, Wosi, Manokwari, Rabu, 15 September 2021 sekitar pukul 11.00 WIT.
“Kebetulan ayah dari saksi korban tidak berada di rumah, maka amarah dari terdakwa dilampiaskan terhadap saksi korban, selaku anak saksi MY. Terdakwa lalu mengeluarkan sebilah parang yang berbentuk seperti Samurai dan mengayunkan parang itu sebanyak satu kali di atas kepala saksi korban,” beber Kombado.
Namun, sambung dia, ayunan dari parang tersebut hanya mengenai dinding tripleks. Melihat kejadian itu, ibu dari saksi korban langsung lari menghampiri anaknya (saksi korban), kemudian menyelamatkan saksi korban dengan berlari ke jalan raya untuk mencari ojek.
“Mereka naik ojek langsung ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut. Sebelum dibawa ibu dari saksi korban, terdakwa sempat memegang dan menekan kepala saksi korban dengan tangan kiri, menekan leher saksi korban, lalu mengangkat parang atau Samurai ke atas seolah-olah ingin menebas leher saksi korban,” papar Kombado.
Akibat dari kejadian itu dan berdasarkan hasil visum et repertum yang dikeluarkan dokter RSUD Manokwari, ungkap JPU, saksi korban mengalami sakit di bagian kepala dan trauma psikologis.
Ditanya apakah ada luka yang dialami saksi korban dalam kasus percobaan pembunuhan terhadap anak di bawah umur ini, Kombado mengatakan, korban tidak mengalami luka.
“Kalau luka, tidak ada, sedangkan ancaman hukuman terhadap terdakwa di atas lima tahun,” kata JPU seraya mengatakan, persidangan ini tertutup untuk umum.
Atas perbuatannya, terdakwa Jo didakwa Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 80 Ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Pengganti Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. [HEN-R1]