Sorong, TP – Sepanjang Januari-Juni 2024, pihak Polsek Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Laut Sorong berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) lokal jenis Cap Tikus (CT).
Dari hasil operasi selama 6 bulan, pihak kepolisian berhasil mengumpulkan barang bukti sebanyak 880 liter CT.
Kapolsek KP3 Laut Sorong, Iptu Ihot Tampubolon mengatakan, operasi yang dilakukan anggota untuk menggagalkan upaya penyelundupan miras lokal melalui Pelabuhan Sorong menjadi bukti nyata keseriusan Polri memberantas miras ilegal.
“Hal itu merupakan bagian dari upaya kami dalam mewujudkan Kota Sorong agar peredaran miras ilegal, termasuk miras lokal,” kata Kapolsek.
Hasil penyitaan 880 liter CT itu, lanjut Kapolsek, berasal dari beberapa kali operasi yang terus digencarkan dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, dimana hasil penyitaan miras lokal, jika diuangkan setara Rp. 55 juta.
“Ratusan liter CT itu kami dapat dari beberapa kapal berbeda, termasuk di KM Tatamailau kurang lebih 60 liter, KM Fajar Indah sekitar 120 liter, KM Sinabung kami dapat 250 liter. Yang terbaru, kami dapat di KM Sinabung lagi sekitar 450 liter,” kata Tampubolon.
Ia menambahkan, untuk mengelabuhi petugas saat pemeriksaan, para pemasok sengaja memasukkan miras lokal dengan cara menyamarkan barang tersebut bersama barang bawaan lain, tetapi pihaknya selalu jeli dalam melakukan pengawasan.
Diakuinya, sebagian besar barang bukti yang disita berasal dari Manado yang dibawa melalui Pelabuhan Bitung menuju Pelabuhan Sorong. Oleh sebab itu, kata dia, untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, maka akan dilakukan pengetatan pengawasan terhadap kapal yang masuk ke Sorong.
“Dengan temuan tersebut membuat kami semakin jeli dalam melaksanakan langkah pengawasan. Kami juga semakin memperketat pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penumpang saat keluar-masuk kapal di Pelabuhan Sorong, Pelabuhan Rakyat, dan Pelabuhan Usaha Mina,” katanya. [*CR24-R1]