• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Oktober 6, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Assesment, Petunjuk Jaksa Dalam Kasus Konsumsi Shabu-shabu di Rutan Polresta

TaburaPos by TaburaPos
02/07/2024
in POLHUKRIM
0
Mantan Sekretaris DPR Papua Barat Dituntut8,5 Tahun Pidana Penjara

Kasi Intel Kejari Manokwari, M. Ihsan Husni, SH

0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis Shabu-shabu di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Manokwari, belum dinyatakan lengkap atau P. 21, apalagi dilimpahkan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.

Pada Februari 2014, pihak Kejari Manokwari mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap kelima terdakwa dari penyidik Polresta Manokwari, meski di antara kelima tersangka ini, disebut tidak melibatkan ‘orang dalam’.

Seperti diketahui, kelima tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Rutan Polresta Manokwari, yaitu: RA, BRM, GKSK, A, dan FJH.

Dari kelima tersangka ini, RA sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari dengan kepemilikan Shabu-shabu seberat 105,6 gram (belakangan berkurang menjadi 86,44 gram setelah dilimpahkan ke Kejari Manokwari untuk disidangkan di PN Manokwari).

Sedangkan tersangka lain, dikabarkan ada diantaranya yang diduga terlibat kasus dugaan persetubuhan seorang siswi SMA yang sempat menghebohkan masyarakat di Kabupaten Manokwari, beberapa waktu lalu.

Sekaitan dengan perkembangan kasus ini, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Manokwari, Muh Ihsan Husni, SH mengatakan bahwa kasus ini belum dinyatakan lengkap atau P. 21, apalagi dilimpahkan.

Dikatakan Ihsan Husni, dalam perkara ini, para tersangka adalah orang dewasa, sedangkan untuk perkembangannya, pihaknya sudah memberikan petunjuk ke penyidik untuk melakukan assesment dari BNN terhadap keempat tersangka.

“Terhadap para tersangka yang perkaranya di-split, kami kasih petunjuk untuk assesment dari BNN,” kata Kasi Intel yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Kamis, 27 Juni 2024.

Dirinya mengakui bahwa kasus ini sudah tahap 1 dan pihaknya telah menerima berkas perkara atas kelima tersangka yang di-split. Lalu, sambung Ihsan Husni, pihaknya memberi petunjuk ke penyidik untuk melakukan assesment dari BNN. “Hasil assesment-nya belum ada,” tambah Kasi Intel.

Diutarakannya, nanti setelah ada assesment dari BNN, baru bisa ditentukan seperti apa kasus ini. “Yang jelas, apakah dia tetap masuk di tahanan atau terserah mau direhab, terserah-lah,” kata Ihsan Husni.

Berdasarkan petunjuk P. 19 dari kejaksaan adalah meminta assesment terhadap keempat tersangka, kecuali RA. Sebab, kata dia, khusus tersangka RA, perkaranya harus dilanjutkan.

Apalagi, ungkap Kasi Intel, RA ini merupakan orang yang nyata-nyata menguasai, memiliki, mengedarkan dan lain-lain terkait narkotika jenis Shabu-shabu dan sedang menjalani proses persidangan di PN Manokwari.

Berdasarkan catatan Tabura Pos, dalam kasus ini, kelima tersangka, yaitu: RA, BRM, GKSK, A dan FJH diduga kuat mengonsumsi narkotika jenis Shabu-shabu di Rutan Polresta Manokwari.

Setelah dilakukan pemeriksaan urine dan pengakuan sesama tahanan, ternyata kelima tersangka ini dinyatakan positif mengonsumsi Shabu-shabu.

Sebelumnya, Kasi Intel menegaskan bahwa dalam kasus ini, tidak ada oknum polisi yang dijadikan tersangka terkait masuknya narkotika ke Rutan Polresta Manokwari.

“Sejauh ini belum. Memang sementara yang ada ini adalah para tahanan sendiri. Tidak ada oknum perwira atau anggota yang menjadi tersangka dalam kasus ini,” kata Kasi Intel di ruang kerjanya, Selasa, 22 Februari 2024 silam. [TIM2-R1]

Previous Post

Enam Terdakwa Illegal Logging Dihukum 1 Tahun, JPU Banding

Next Post

Pembunuhan di Sidey, 3 Terdakwa Dituntut JPU Pidana Seumur Hidup

Next Post
Pembunuhan di Sidey, 3 Terdakwa Dituntut JPU Pidana Seumur Hidup

Pembunuhan di Sidey, 3 Terdakwa Dituntut JPU Pidana Seumur Hidup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!