• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, Juni 26, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Sebelum Pergi Menjaga Excavator, 1 Terdakwa ‘Diancam’ Pakai Pisau

AdminTabura by AdminTabura
08/07/2024
in POLHUKRIM
0
Oknum DPRD Fakfak Diduga Terlibat Perkara Korupsi, Ada ‘Pertimbangan’ Keturunan Raja

Paulus K. Simonda, SH

0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Setelah mendengar tuntutan pidana seumur hidup dan 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), giliran keempat terdakwa dan penasehat hukumnya mengajukan pembelaan atau pledoi.

Seperti diketahui, ketiga anak buah dari bos, Murit E. Tabona, yaitu: M. Akbar Soleman alias Bayu, Ramjan Joronga alias Ramjan, dan Suryaman Kotu alias Ulis, dituntut dengan pidana seumur hidup.

Sedangkan terdakwa, Fikdar Dailang alias DAR, dituntut dengan pidana 20 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari, Muh Ihsan Husni, SH, di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Senin, 1 Juli 2024.

Di hadapan ketua majelis hakim yang diketuai, Muslim M. Ash Siddiqi, SH, JPU menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu, Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Menurut penasehat hukum para terdakwa, Paulus K. Simonda, SH, keempat terdakwa melakukan suatu perbuatan melawan hukum secara spontan ketika adanya perampasan senjata, sehingga keempat terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum tanpa berpikir terlebih dahulu.

Lanjut dia, keempat terdakwa terpaksa melakukan perbuatan melawan hukum oleh karena tekanan dan ketakutan yang dialami. “Keempat terdakwa tidak memiliki niat sedikit pun turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ungkapnya.

Diutarakan Simonda, keempat terdakwa ke lokasi kebun kelapa sawit semata-mata hanya untuk bekerja menjaga excavator. Untuk itu, selaku penasehat hukum para terdakwa, ia memohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

Pertama, menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti turut melakukan pembunuhan berencana. Kedua, menyatakan keempat terdakwa hanya melakukan pembunuhan biasa.

Ketiga, menghukum keempat terdakwa dengan hukuman yang seringan-ringannya. Keempat, membebankan biaya sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Usai persidangan beragenda pembacaan pledoi, Simonda menjelaskan, ada sesuatu yang tidak berani disampaikan keempat terdakwa selama persidangan, karena merasa segan dan ketakutan luar biasa terhadap terdakwa, Murit.

Ia menerangkan, ketika berada di rumah kontrakan, sebelum ke lokasi kebun kelapa sawit untuk menjaga excavator sempat terjadi pengancaman terhadap terdakwa, Suryaman Kotu alias Ulis, disaksikan beberapa orang.

Dikatakan Simonda, terdakwa, Murit menaruh pisau di leher Suryaman Kotu dan berkata ‘ngana mau ikut ka tarada untuk jaga excavator’. Sebab, Suryaman Kotu tidak mau mengikuti ajakan untuk menjaga excavator, karena kelelahan yang luar biasa sehabis turun dari lokasi tambang.

“Hal ini yang membuat ketiga terdakwa lain merasa ketakutan, sehingga mereka juga mengikuti apa yang diperintahkan saudara Murit untuk ikut menjaga excavator di kebun kelapa sawit,” ungkap Simonda kepada Tabura Pos di PN Manokwari, pekan lalu.

Selain itu, kata dia, dengan ikut menjaga excavator di kebun kelapa sawit supaya gaji mereka dibayarkan. Namun kenyataannya, sampai sekarang mereka belum menerima gaji dari bosnya, Murit.

Dalam dakwaan JPU, kelima terdakwa, Murit E. Tabona alias Murit, M. Akbar Soleman alias Bayu, Ramjan Joronga alias Ramjan, Suryaman Kotu alias Ulis, dan Fikdar Dailang alias DAR, diduga ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap kedua korban, Yenni Waramui dan Andris Towansiba, di Kampung Meyoku, SP 9, Distrik Sidey, Kabupaten Manokwari, Jumat, 22 Desember 2023 malam.

Kejadian mengenaskan bermula ketika kedua korban dan para saksi pergi ke tempat excavator milik bos Murit untuk tab bahan bakar minyak (BBM). Kepergian saksi dan kedua korban ini disebut atas suruhan Melianus.

Setelah pembunuhan tersebut, jenazah kedua korban ditemukan di SP 5, dikubur di pecek dalam kondisi telanjang. Salah satu korban pembunuhan pun dalam kondisi mengenaskan, dimana leher dan tangannya terputus. [TIM2-R1]

Previous Post

Orangtua Calon Siswa Protes PPDB di SMAN 1 Manokwari

Next Post

Dijadikan Tersangka, 5 Pemohon Mempraperadilankan Kapolresta

Next Post
Dijadikan Tersangka, 5 Pemohon Mempraperadilankan Kapolresta

Dijadikan Tersangka, 5 Pemohon Mempraperadilankan Kapolresta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!