• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, Juni 26, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Dijadikan Tersangka, 5 Pemohon Mempraperadilankan Kapolresta

AdminTabura by AdminTabura
08/07/2024
in POLHUKRIM
0
Dijadikan Tersangka, 5 Pemohon Mempraperadilankan Kapolresta

Keluarga para Pemohon yang hendak mengikuti sidang praperadilan terhadap Termohon, Kapolresta Manokwari di halaman PN Manokwari, Selasa, 2 Juli 2024. TP/HEN

0
SHARES
68
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Sebanyak 5 tersangka kasus dugaan pembunuhan almarhum YS di hutan lindung Anggori, Amban, Kabupaten Manokwari, melayangkan gugatan praperadilan terhadap Termohon, Kapolresta Manokwari ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.

Kelima Pemohon, yaitu: NI, YU, MT, SU, dan SS mengajukan praperadilan melalui kuasa hukumnya, Metuzalak Awom, SH dan Penina Noriwari, SH. Permohonan praperadilan terdaftar dengan perkara Nomor: 6/Pid.Pra/2024/PN Mnk.

Dalam permohonannya, Awom dan Penina Noriwari mewakili para Pemohon memohon agar hakim praperadilan yang memeriksa perkara ini, yaitu:

Pertama, menerima permohonan praperadilan para Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Termohon telah salah dan tidak prosedural dalam menetapkan para Pemohon sebagai tersangka.

Ketiga, menyatakan surat penetapan tersangka sebagaimana disebut pada angka 1 alasan permohonan praperadilan para Pemohon sebagai tidak berdasar dan cacat hukum, maka harus dinyatakan batal demi hukum.

Keempat, menyatakan surat perintah penangkapan terhadap diri para Pemohon pada angka 6 analisa yuridis permohonan ini adalah tidak berdasar dan sarat kecacatan hukum, maka patut dinyatakan batal demi hukum.

Kelima, menyatakan surat perintah penahanan terhadap diri para Pemohon pada angka 7 analisa yuridis permohonan praperadilan ini sebagai tidak sah dan cacat hukum, maka haruslah dinyatakan batal demi hukum.

Keenam, menyatakan surat perintah perpanjangan penahanan terhadap diri para Pemohon pada angka 8 analisa yuridis permohonan praperadilan para Pemohon sebagai tidak berdasar dan tidak sah, maka haruslah dinyatakan batal demi hukum.

Ketujuh, menyatakan membebaskan para Pemohon dari segala tuntutan hukum. Kedelapan, memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan para Pemohon dari rumah tahanan sesaat dan seketika putusan permohonan ini dibacakan.

Kesembilan, memulihkan nama baik para Pemohon dalam hukum dan status sosial, serta kesepuluh, membebankan biaya perkara ini kepada negara.

Dalam analisa yuridisnya, kuasa hukum para Pemohon menyebut bahwa keputusan Kapolri Nomor Pol. Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana, khususnya dalam bagian buku petunjuk pelaksanaan tentang proses penyidikan tindak pidana ‘Juklak dan Juknis Penyidikan’ Bab III angka 8.3.e.6 Juklak dan Juknis Penyidikan telah menegaskan ‘pada waktu dilakukan pemeriksaan, dilarang menggunakan kekerasan atau penekanan dalam bentuk apapun, dalam pemeriksaan’.

Selain itu, dalam Pasal 11 Ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia ‘Perkapolri 8/2009 yang menegaskan bahwa ‘setiap petugas atau anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan’.

Metuzalak Awom membenarkan bahwa pihaknya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Termohon ke PN Manokwari.

“Iya, sudah dimulai sidangnya, tetapi ditunda karena ketidakhadiran pihak Termohon,” singkat Awom kepada Tabura Pos di PN Manokwari, Selasa, 2 Juli 2024. [HEN-R1]

Previous Post

Sebelum Pergi Menjaga Excavator, 1 Terdakwa ‘Diancam’ Pakai Pisau

Next Post

Ketua DPD-RI Letakkan Batu Pertama Pembangunan Dua Sekolah di Sorong

Next Post
Dijadikan Tersangka, 5 Pemohon Mempraperadilankan Kapolresta

Ketua DPD-RI Letakkan Batu Pertama Pembangunan Dua Sekolah di Sorong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!