
Manokwari, TP — Maraknya pendirian bangunan, gedung maupun bangunan tempat usaha di Kabupaten Manokwari dinilai banyak yang tidak sesuai pemanfaatan ruangnya.
Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Manokwari, Sukmawati L. Ramandey, ST, mengakui, sebagian besar ruang yang digunakan untuk pembangunan gedung dan bangunan tidak sesuai pemanfaatannya.
“Yang kami lihat saat ini penggunaan ruang tidak sesuai pemanfaatannya,” ujar Ramandey kepada wartawan di kantornya, Senin (8/7/2024).
Ia menjelaskan, salah satu kriteria bangunan dan gedung di suatu ruang yang tidak sesuai pemanfaatannya bisa dilihat dari Garis Sempadan Bangunan (GSB) atau letak bangunan dengan jalan maksimal 35-40 meter dari as (tengah) jalan raya.
Ia menjelaskan, Pemkab Manokwari telah mengeluarkan peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024-2043. Perda tersebut, akan menjadi dasar penertiban dan pengawasan terhadap pembangunan gedung dan bangunan yang akan dilakukan di Kabupaten Manokwari.
Salah satu persyaratan mendirikan gedung maupun bangunan di pinggir jalan, harus mendapatkan izin Pembangunan Gedung dan Bangunan (PBG).
“Sekarang izin-izinnya pembangunan paling jauh 35 meter sampai 40 meter dari as (tengah red) jalan raya. Jadi, kalau sekarang ada pembangunan dari Jln Baru sampai Maruni, kita lihat lagi as jalannya. Minimal 20-25 meter dari as jalan baru bisa kita ijinkan,” ungkapnya.
Langkah Pemda Manokwari, menegur pemilik gedung bangunan dimaksud dan bagi pemohon akan diberikan pemahaman.
Ia menambahkan, apabila diberikan izin PGB yang GSB-nya tidak sesuai, maka pemilik atau pemohon, wajib menandatangani pernyataan bangunan maupun gedungnya bahwa siap dibongkar apabila suatu saat terdampak pelebaran jalan.
“Bangunan-bangunan yang tidak sesuai pemanfaatannya kita tegur. Itu bagian pengendalian tata ruang. Alasan masyarakat karena untuk usaha, kalau mundur lagi maka lahannya habis,” ungkapnya.
Ramandey mengimbau masyarakat yang ingin mendirikan bangunan dan gedung di pinggir jalan agar mengurus perizinan di Dinas PUPR Kabupaten Manokwari.
“Alurnya itu dari PUPR dulu baru ke PTSP dan ke Cipta Karya lalu diterbitkan izinnya. Untuk kios-kios di pinggir jalan di Jalan Baru sudah tidak sesuai pemanfaatannya dan sudah kategori bangunan liar,” imbuhnya. [SDR-R3]