Manokwari, TP – Penyidik Satreskrim Polresta Manokwari sudah menyerahkan berkas perkara tahap 1 kasus dugaan penipuan di seluruh kantor Pegadaian di Kabupaten Manokwari ke Kejari Manokwari, beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu membenarkan bahwa penyidik sudah menyerahkan berkas perkara tahap 1 ke Kejari Manokwari. Selanjutnya, penyidik masih menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan.
“Kalau sudah lengkap kita segera limpahkan untuk tahap dua,” kata Napitupulu yang dikonfirmasi Tabura Pos di ruang kerjanya, Senin (8/7).
Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Manokwari, Ipda Abeg Guna Utama mengatakan, penyidik masih akan melakukan penimbangan kadar emas, jangan sampai saat ditimbang masih ada kandungan timah atau tembaga yang tersisa dalam emas tersebut.
Dalam kasus dugaan penipuan di kantor Pegadaian ini, penyidik telah menetapkan 2 tersangka berinisial B dan SR. Keduanya disebut sudah melakukan penipuan berulang-ulang sebanyak 20 kali sejak Februari hingga akhir Mei 2024.
Modusnya, tersangka SR membeli emas di luar, kemudian diolah kembali oleh tersangka B dengan mengubah bentuk emas. Selanjutnya, tersangka menambah kadar berat dalam kandungan emas dengan tembaga atau timah.
Emas tersebut diubah dengan bentuk Tifa, di dalamnya terdapat rongga, lalu diisi timah atau tembaga dengan perbandingan atau komposisi 60 persen berat masa emas dan 40 persen berat masa timah atau tembaga.
Hasil penipuan di setiap kantor Pegadaian di Manokwari ini, kedua tersangka memperoleh keuntungan sekitar 1 ons lebih atau 150 gram lebih.
Apabila diuangkan dengan total pinjaman kedua tersangka di seluruh Pegadaian mencapai Rp. 220 juta, maka keuntungan yang diperoleh dari setiap tersangka berkisar Rp. 60 juta sampai Rp. 80 juta.
Dengan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1e dan 2e KUHP jo Pasal 56 Ayat 1e dan 2e jo Pasal 64 Ayat 1 dan 2 KUHP. [AND-R1]