Manokwari, TP – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat telah menindaklanjuti pengaduan nelayan tentang adanya kapal dari luar yang sedang beroperasi di perairan Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat.
Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Papua Barat, Jefri J. Auparay mengatakan, setelah menindaklanjuti pengaduan tersebut, ternyata kapal-kapal nelayan itu diduga mengantongi izin operasi dari Provinsi Papua Tengah.
Untuk itu, sambung Auparay, pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Wondama akan segera menyelesaikan persoalan ini.
“Mungkin dalam waktu 1 atau 2 hari ini, kita bersama Pemkab Teluk Wondama akan menyelesaikan persoalan kapal-kapal ini,” kata Auparay kepada para wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (8/7).
Dijelaskannya, secara aturan, kapal-kapal itu tidak bisa masuk untuk beroperasi di wilayah Papua Barat, karena izinnya dari Provinsi Papua Tengah, bukan Papua Barat.
“Tentunya akan ada sanksi dan kita punya dasar hukumnya. Proses administrasi diselesaikan atau mereka akan terkena sanksi dengan diserahkan persoalan ini ke pihak berwajib, karena ini teritorial Papua Barat,” terang Auparay.
Ia menambahkan, pihaknya menerima pengaduan dari nelayan di Teluk Wondama kurang lebih 1 minggu yang lalu, tetapi sebelumnya kapal-kapal itu beroperasi di luar wilayah Teluk Wondama.
“Kapal-kapal nelayan ini masuk dari wilayah Nabire ke wilayah Teluk Wondama. Secara administrasi, Nabire masuk wilayah Papua Tengah,” katanya. [FSM-R1]