Manokwari, TP – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat memboboti sekaligus mengesahkan, draft Peraturan Panitia Seleksi (Pansel) tentang Pedoman Seleksi Calon Anggota DPRK Teluk Bintuni mekanisme pengangkatan periode 2024-2029 di Kantor Kesbangpol Papua Barat, Senin (8/7/2024).
Kepala Badan Kesbangpol Papua Barat, Thamrin Payapo menjelaskan, sesuai amanat Pasal 78, Ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 mengamanatkan bahwa, sebelum pansel menjalankan tugasnya terlebih dulu menetapkan Peraturan Pansel.
Berkaitan dengan itu, kata Payapo, Pansel DPRK Teluk Bintuni, telah menyusun draft peraturan pansel terkait pedoman seleksi calon anggota DPRK Teluk Bintuni.
“Pansel DPRK Teluk Bintuni yang pertama konsultasi draft peraturan panselnya. Isi peraturannya sangat detail dan sesuai kondisi daerah di Teluk Bintuni dan ini hanya berlaku di Teluk Bintuni,” jelas Payapo kepada wartawan di Kantor Kesbangpol Papua Barat, Selasa (9/7/2024).
Pansel DPRK kabupaten lainnya, himbau Payapo, wajib menyusun Peraturan Pansel sesuai kondisi daerahnya, karena waktu semakin mepet. Sebab, peraturan pansel inilah yang akan dijadikan sebagai pedoman seleksi calon anggota DPRK.
“Pansel Teluk Bintuni sudah konsultasikan draft rancangan peraturan daerah kepada kami. Pemaparan darftnya disampaikan Ketua Pansel DPRK Teluk Bintuni, Derek Ampnir kepada kami,” ujar Payapo.
Menurutnya, peraturan pansel itu telah layak dan disahkan dan selanjutnya sebagai pedoman dalam tahapan seleksi calon anggota DPRK di Teluk Bintuni.
Disinggung terkait isi dari Peraturan pansel DPRK Teluk Bintuni, jelas Payapo, dalam Peraturan Pansel DPRK Teluk Bintuni telah diatur mengenai tata cara seleksi, materi seleksi, dan indikator penilaian calon anggota DPRK.
Lebih lanjut, kata Payapo, hasil pengesahan peraturan pansel ini akan segara dilaporkan ke Gubernur Papua Barat bahwa, sejauh ini barulah pansel DPRK Teluk Bintuni yang telah mempunyai peraturan terkait pedoman seleksi calon anggota DPRK.
Penyusunan peraturan pansel, jelas Payapo, memang menjadi tahapan awal. Tetapi, tidak menutup kemungkinan, jika tahapan seleksi akan berjalan sembari mengkonsultasikan draft peraturan pansel.
“Pansel DPRK Teluk Bintuni sudah menjalankan tahapan selain dan tinggal menyesuaikan dengan peraturan pansel yang telah disahkan ini. Nah, Peraturan Pansel DPRK Teluk Bintuni bisa dijadikan contoh bagi pansel lainnya,” tandas Payapo. [FSM-R3]