Manokwari, TP – Kejaksaan berhasil menangkap terpidana, William Wamaty yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pada Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat.
Kajari Manokwari, Teguh Suhendro mengakui bahwa William Wamaty sudah ditangkap dan dimasukkan ke Lapas Kelas II B Manokwari.
Diakuinya, pihak Kejari Manokwari awalnya mengalami kesulitan Ketika hendak mengeksekusi terpidana, William Wamaty, pasca-putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari dan Mahkamah Agung (MA).
“Saat mau eksekusi, kesulitan karena kita amati, mau eksekusi, masyarakatnya datang. Akhirnya, kita amati terdeteksi di Jakarta Utara dan kita amankan langsung,” kata Suhendro kepada Tabura Pos usai sosialisasi calon anggota DPR Kabupaten Manokwari jalur Pengangkatan di Gedung Serba Guna Maranatha, Manokwari, Selasa (9/7/2024).
Sepengetahuannya, William Wamaty adalah terpidana perkara tipikor terakhir dari Kejari Manokwari yang sudah ditangkap, sehingga tidak ada lagi terpidana tipikor lainnya.
“Kalau yang selama ini saya tahu, itu terpidana kasus korupsi terakhir yang ditangkap dan tidak ada lagi,” kata Kajari.
Dalam amar putusan MA Nomor: 2119K/Pid.Sus/2019 tertanggal 15 Juli 2019, terdakwa, William Wamaty dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp. 200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selanjutnya, menjatuhkan pidana tambahan, membayar uang pengganti sebesar Rp. 829.637.487, dikompensasikan dengan uang yang telah disetorkan ke kas umum daerah sebesar Rp. 300 juta dan uang yang dititipkan di rekening BRI Cabang Manokwari sebesar Rp. 529.637.487.
Sebelumnya, William Wamaty merupakan Kasubid Pendidikan dan Budaya Politik, Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat dan Sekretaris Panitia Pelaksana kegiatan Sosialisasi Perdasus dan Perdasi tentang Rekrutmen Keanggotaan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) periode 2016-2021, didakwa mengelola dana kegiatan yang merugikan negara sebesar Rp. 829.637.487. [SDR-R1]