Ransiki, TP – Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Papua Barat melakukan semi sidak (inspeksi mendadak) di sejumlah fasilitas pelayanan publik di Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Rabu (10/7).
Kedatangan Ombudsman di Manokwari Selatan untuk pengecekan dan penilaian secara langsung terhadap kepatuhan standar pelayanan publik di 8 unit pelayanan yaitu 2 Puskesmas yakni Puskesmas Ransiki dan Puskesmas Oransbari serta 6 unit pelayanan yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P2KB), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) serta Polres Mansel.
Asisten Bidang Pencegahan Mal-administrasi pada Kantor Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat, Abigael Battu mengatakan, dalam kunjungan kali ini, pihaknya melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di semua Wilayah kerja Ombudsman Kantor Perwakilan Papua Barat.
“Dengan lokus penilaian yaitu 2 Puskesmas di masing-masing Kabupaten dan OPD yang bersetuhan langsung dengan pelayanan publik serta Polres Mansel,” ucap Battu di sela-sela kunjungannya dengan tim di Puskesmas Ransiki, kemarin.
Menurut dia, untuk Kabupaten Mansel terdapat 8 unit layanan publik yang dinilai yakni Puskesmas Ransiki dan Oransbari. Sedangkan OPD yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinsos P2KB, DPM PTSP, termasuk Polres Mansel.
Ia menuturkan, kunjungan kali ini berbentuk semi sidak. Artinya tanpa melayangkan pemberitahuan kepada Instansi/Lembaga terkait yang dikunjungi, sehingga pihaknya bisa mengetahui dengan jelas bagaimana pelayanan yang sesungguhnya diberikan kepada masyarakat.
Lebih jelas mengenai hal-hal yang dinilai Ombudsman adalah pemenuhan terkait standar pelayanan publik, sebagaimana di atur dalam UU No. 25 tahun 2009. Yang dinilai mulai dari alur pelayanan, persyaratan apa yang masyarakat butuhkan untuk mengakses pelayanan, kopentensi pejabat yang bersangkutan dengan melakukan wawancara langsung terhadap pimpinan dan juga staf pelayanan termasuk petugas pengelola pengaduan, jika memang ada dan di SK-kan.
Pihaknya juga melakukan wawancara secara acak terhadap masyarakat yang datang ke unit pelayanan, dengan tujuan untuk mengetahui secara langsung pandangan dan tanggapan masyarakat terhadap pelayanan yang mereka terima dari unit layanan yang dinilai, apakah terdapat maladministrasi, ada pungutan di luar regulasi atau sistem pelayanan yang sengaja dibuat berlarut-larut.
Battu mengaku, hasil dari semi sidak yang dilakukan Ombudsman di Daerah nantinya akan direkap, kemudian dikirim ke Ombudsman RI di Jakarta. Sehingga di akhir tahun akan dilakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik secara selebrasi.
Hasilnya, Kabupaten/Kota manakah yang memiliki kepatuhan, tingkat pelayanan publik tertinggi, yang kemudian diklasifikasikan dalam tiga zona yakni zona merah yaitu tingkat pelayanan publik rendah, zona kuning tingkat pelayanan publik sedang dan zona hijau yaitu tingkat pelayanan publik tinggi.
Sedikit flesbek kebelakang, diungkapkannya, di tahun 2023, berdasarkan hasil penilaian Ombudsman RI, tingkat kepatuhan standar pelayanan publik Kabupaten Mansel berada di zona merah, dikarenakan hasil penilaian Ombudsman berdasarkan variabel yang dinilai tidak memenuhi standar.
Hal itu disebabkan oleh jam pelayanan di Puskesmas atau OPD pelayanan publik yang masih fleksibel. Misalnya, seperti hasil semi sidak hari ini di Puskesmas Ransiki, diketahui bahwa kehadiran petugas nakes jauh dari aturan yang seharusnya masuk pukul 08.00 WIT, faktanya sudah pukul 09.00 WIT ternyata belum ada petugas yang datang, kemudian tidak ada nomor antrian padahal itu sangat penting.
Disamping itu, ketersediaan informasi secara elektronik juga belum terpenuhi, padahal sesuai penilaian kepatuhan standar pelayanan publik harusnya terpampang informasi dengan jelas terkait ketersediaan layanan apa saja yang ada, harusnya dipublikasikan dengan jelas secara elektronik.
Di penghujung kunjungan, Ombudsman juga menyerahkan figura kepada Puskesmas Ransiki sebagai bagian dari sosialisasi Ombudsman, yang memperkenalkan kepada masyarakat bahwa Ombudsman mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan demikian, masyarakat boleh mengadu terkait adanya pelanggaran dan maladministrasi yang dilakukan unit pelayanan publik, Instansi/Lembaga maupun BUMN/BUMD, bisa melapor ke Ombudsman.
Mengacu pada hasil penelitian standar pelayanan publik tahun 2023 yakni Kabupaten Mansel berada di zona merah, maka diharapkan adanya pembenahan dari Instansi/Lembaga terhadap standar pelayanan publik sehingga dari tahun ke tahun bisa mengalami peningkatan. Dikhawatirkan jika terus di zona merah maka akan berpengaruh terhadap penghargaan ke Pemerintah Daerah. [BOM-R4]