Sorong, TP – Tim Satgas Pencegahan dan Penindakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengendus kebocoran sektor pelayanan publik Raja Ampat. Dugaan tersebut diperkuat dengan potensi penurunan pendapatan asli daerah (PAD) yang semestinya bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan, terdapat perbedaan data pembayaran retribusi wisatawan yang signifikan antara data Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pariwisata (Dinpar) Kabupaten Raja Ampat dengan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) di Kepulauan Raja Ampat (dikelola Provinsi Papua Barat Daya). Data wisatawan yang tercatat di kabupaten justru lebih tinggi.
Data UPTD Kabupaten, dalam periode Januari-April 2024, menunjukkan terdapat 24.227 wisatawan asing dan domestik yang berkunjung ke wilayah tersebut. Namun, di periode yang sama, data BLUD KKP Provinsi mencatat angka yang jauh lebih kecil, hanya 13.524 wisatawan. Hal ini menunjukkan adanya deviasi kunjungan wisatawan hingga 7.307 orang.
Jika dihitung berdasarkan tarif retribusi sebesar Rp 1.000.000 per orang, dengan pembagian Rp 300.000 dibayarkan di UPTD Dinpar Kab. Raja Ampat dan Rp 700.000 dibayarkan di BLUD KKP Kepulauan Raja Ampat, potensi pendapatan yang hilang akibat kebocoran ini mencapai Rp 5,12 miliar dalam rentang waktu empat bulan saja di 2024.
“Angka ini tentu sangat signifikan dan menjadi bukti nyata bahwa masih terdapat celah dalam sistem pengelolaan retribusi di sektor pelayanan publik di Raja Ampat. Jika dibiarkan, hal ini akan menimbulkan kebocoran PAD yang lebih besar dan merugikan keuangan daerah,” ungkap Dian dalam rilis yang diterima Tabura Pos, Kamis (11/7/2024).
