Manokwari, TP – Pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Manokwari pada Pilkada 2024, baru akan dibuka KPU Kabupaten Manokwari bulan Agustus nanti.
Sampai dengan saat ini, tersiar kabar ada dua bakal calon bupati dan wakil bupati Manokwari yang mengemuka, yaitu Hermus Indou dan Bernad S. Boneftar.
Akan tetapi, suara terjadi melawan kotak kosong pada Pilkada Manokwari tahun 2024 sempat mengemuka.
Bagaimana bila pada Pilkada Manokwari tahun 2024 benar hanya terdapat satu pasang calon (paslon) terjadi dan bagaimana ketentuannya?
Ketua Divisi (Kadiv) Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Manokwari, Sidarman mengatakan, kepastian bacalon peserta Pilkada Manokwari 2024 baru dapat dipastikan setelah pendaftaran ditutup.
Ia menerangkan, pendaftaran bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati Manokwari pada Pilkada 2024, baru akan dibuka tanggal 27-29 Agustus bulan depan.
Sesuai ketentuan PKPU 8 tahun 2024, KPU akan memperpanjang waktu pendaftaran bila pada 27-29 Agustus baru satu paslon yang mendaftar, dengan catatan bila masih ada partai-partai yang memiliki kursi di DPR belum mendaftarkan kandidatnya dan tidak tergabung dalam paslon yang sudah mendaftar.
“Pendaftaran tanggal 27 sampai 29 Agustus, kalau masih satu pasangan calon dan misalnya masih ada partai lain atau gabungan partai yang memiliki kursi di DPRD belum daftarkan pasangannya, maka pendaftaran akan diperpanjang. Namun, bila sampai perpanjangan tidak ada lagi yang mendaftar, maka terjadi kotak kosong,” jelas Sidarman kepada wartawan di kantornya, Jumat (12/7/2024).
Lanjut, Sidarman menerangkan, satu paslon atau kotak kosong juga bisa terjadi meskipun saat pendaftaran ada dua kandidat pasangan yang mendaftar.
“Misalnya ada dua pasangan kandidat yang mendaftar, dan pada waktu perjalanan verifikasi berkas ada salah satu calon yang meninggal, maka baru berlaku kotak kosong,” terangnya.
Sidarman mengungkapkan, KPU Kabupaten Manokwari tetap menyediakan opsi pilihan pada surat suara nanti. Satu gambar Paslon dan satunya lagi gambar kosong.
Untuk ketentuan siapa yang akan menang, maka harus memperoleh 50+1 suara sah dari hasil pemilihan. Baik itu, untuk kandidat Paslon maupun untuk kotak kosong.
“Di surat suara ada opsinya, pasangan calon dan kotak kosong. Masyarakat bisa memilih kotak kosong yang ada di surat suara dan yang dihitung adalah surat suara sah-nya,” jelas Sidarman.
Dia menambahkan, seandainya pada Pilkada Manokwari 2024, pasangan calon kalah dari kotak kosong dari perhitungan surat suara sah, maka Pilkada akan diulang dan pasangan yang kalah bisa mendaftar lagi. [SDR-R3]